Denpasar (Antara Bali) - Sidang adjudikasi lanjutan terkait sengketa permohonan informasi pengelolaan Taman Hutan Raya Ngurah Rai yang diajukan wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi), berlangsung "panas" karena kedua pihak beradu argumentasi.
Persidangan di Kantor Komisi Informasi Provinsi Bali, Rabu, dengan
agenda mendengarkan kesaksian dari termohon itu nyaris ricuh jika Ketua
Majelis Hakim I Gde Santanu tidak menenangkan kedua belah pihak.
Ketegangan
pada sidang itu dimulai ketika pemohon menanyakan kepada saksi, Wayan
Suardana, pegawai bagian Pengukuhan Perlindungan dan Konservasi, Dinas
Kehutanan Provinsi Bali, mengenai aturan dari ketiga dokumen yang
dikecualikan sehingga tidak diberikan informasinya.
Menurut
pemohon seharusnya dokumen UKL-UPL itu wajib diumumkan kepada publik
sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, namun saksi menilai
kewajiban itu bersifat pasif.
Pemohon terus mencerca berbagai
pertanyaan yang cukup membuat saksi kesulitan menjawab, bahkan langsung
mengundang reaksi dari kuasa hukum termohon untuk menanggapi pertanyaan
itu.
"Kami rasa saksi yang dihadirkan ini tidak mengetahui secara
baik mengenai informasi yang dikecualikan itu walaupun banyak
membicarakan tentang Undang Undang. Saksi bahkan tidak mengetahui jika
dokumen UKL-UPL wajib diumumkan," ucap Ketua Walhi Bali Wayan "Gendo"
Suardana. (IGT)
Sidang Sengketa Informasi Memanas
Rabu, 10 April 2013 13:57 WIB