Denpasar (Antara Bali) - Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) mengajukan permohonan sengketa informasi atas sikap penolakan Gubernur Bali Made Mangku Pastika untuk memberikan salinan data terkait izin pengusahaan pariwisata alam Taman Hutan Raya Ngurah Rai.
"Gubernur tidak memenuhi permohonan informasi yang kami minta berupa salinan data terkait dengan dikeluarkannya keputusan pemberian izin Tahura kepada PT Tirta Rahmat Bahari seperti surat-surat, rekomendasi, surat keputusan serta data penunjangnya berupa peta rencana usaha," kata Wayan Adi Sumiarta dari Divisi Advokasi dan Hukum Walhi Bali di Denpasar, Jumat.
Walhi mengajukan sengketa informasi atas hal tersebut ke Komisi Informasi Publik Bali. Dalam pengajuan sengketa ini mereka meminta Gubernur Bali memenuhi permohonan informasi yang diminta. Pengajuan sengketa informasi ini diajukan oleh Adi didampingi Deputi Direktur Walhi Bali Suriadi Darmoko.
Adi mengatakan permohonan informasi publik tersebut telah dikirim kepada Gubernur Bali pada 2 November 2012 dan gubernur membalas dengan surat tertanggal 14 November 2012.
"Jawaban suratnya saat itu adalah permohonan informasi publik yang diminta oleh Walhi tidak bisa dipenuhi karena masih memperhatikan aspirasi yang berkembang dari masyarakat terkait dengan pemberian izin pemanfaatan Tahura," ucapnya.
Oleh karena permohonan informasi publik tersebut tidak dipenuhi, maka Walhi mengajukan surat keberatan pada 3 Desember 2012. Gubernur kembali membalas dengan surat tertanggal 28 Desember 2012, namun tetap tidak memenuhi permohonan informasi publik yang diminta.
"Setelah mengirimkan surat keberatan, Gubernur Bali tetap tidak memenuhi permohonan informasi yang kami minta, maka sesuai dengan UU No 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik, Walhi mengajukan sengketa informasi," ujarnya.
Sementara itu Ketua Komisi Informasi Publik Bali Gede Sentanu mengatakan permohonan informasi merupakan hal yang wajar karena setiap masyarakat memliki hak untuk tahu informasi.
Sentanu menyampaikan pengajuan sengketa informasi yang dilakukan oleh Walhi terkait dengan tidak dipenuhinya permintaan informasi publik atas pemberian izin pemanfaatan Tahura Ngurah Rai kepada PT TRB seluas 102,22 hektare merupakan sengketa informasi pertama di Bali.
Pihaknya akan menindaklanjuti sesuai dengan prosedur penanganan sengketa informasi. Langkah pertama yang akan dilakukan yaitu dengan mempelajari terlebih dahulu berkas yang diterima, kemudian Komisi Informasi akan membentuk majelis pemeriksaan pendahuluan (MPP). (LHS/T007)