Denpasar (Antara Bali) - Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) mengajukan bukti baru pada sidang lanjutan gugatan terhadap Gubernur Bali Made Mangku Pastika terkait dikeluarkannnya izin pengelolaam Taman Hutan Rakyat (Tahura) Ngurah Rai.
Persidangan lanjutan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Denpasar, Kamis, itu Walhi mengajukan 35 bukti mengenai adanya kesalahan dalam penerbitan izin pengelolaan tahun tersebut.
"Salah satu bukti terpenting adalah izin prinsip yang dikeluarkan pada 29 Juli 2011," kata Edmundos Indrawan selaku kuasa hukum Walhi Bali.
Dia mengatakan, padahal seperti terungkap dalam persidangan, PT Tirta Rahmat Bahari (TRB) selaku pemilik izin pengelola Tahura, baru mendapatkan pengesahan sebagai badan hukum publik dari Kementerian Hukum dan HAM pada Agustus 2011.
Selain itu bukti lain yang diajukan di antaranya SK Menteri Kehutanan mengenai peta indikasi hutan yang harus dilindungi dari eksploitasi. Dalam surat keputusan tersebut Tahura Ngurah Rai termasuk kawasan hutan dilindungi.
Sementara itu Made Sumanta selaku kuasa hukum tergugat, mengatakan berencana untuk mengajukan bukti-bukti tambahan pada sidang lanjutan pekan depan sebab pada saat belum siap. Hal yang sama dinyatakan oleh Warsa T Bhuwana, kuasa hukum PT TRB di sela-sela persidangan. (IGT)
Walhi Terus "Guncang" Pastika Terkait Tahura
Kamis, 11 April 2013 16:44 WIB