Badung, Bali (ANTARA) - Dinas Koperasi, Usaha Kecil, Menengah, dan Perdagangan (Diskop UKMP) Kabupaten Badung, Bali, memfasilitasi kemudahan perizinan berusaha bagi pelaku UMKM setempat.
"Fasilitasi ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran hukum pelaku UMKM agar memiliki izin usaha karena legalitas harus menjadi paradigma baru bagi pelaku usaha sebagai bentuk ketaatan terhadap hukum dan peraturan," ujar Plt. Kepala Dinas Koperasi UKMP Badung Anak Agung Ngurah Raka Sukadana di Mangupura, Kabupaten Badung, Rabu.
Raka Sukadana mengatakan bahwa pihaknya melakukan kegiatan itu sebagai komitmen dalam mendukung pengembangan sektor usaha mikro di wilayah Badung.
Menurut dia, upaya itu menjadi penting karena legalitas usaha merupakan fondasi dalam mengembangkan usaha secara berkelanjutan.
Ia berharap perizinan yang mudah diakses dapat mampu mendorong semangat pelaku UMKM dalam memulai ataupun mengembangkan usaha mereka.
"Kami ingin seluruh UMKM di Kabupaten Badung agar cepat mengurus izin usahanya sehingga mereka dapat menjalankan usaha mereka secara profesional dan mampu bersinergi dengan pemerintah," kata dia.
Pada kegiatan itu, sebanyak 30 peserta yang terdiri atas pelaku usaha mikro di Badung mendapatkan pemahaman dan pendampingan dalam proses perizinan usaha.
Kegiatan itu menghadirkan empat narasumber dengan sejumlah materi strategis seputar legalitas usaha seperti perlindungan terhadap merek kolektif, legalitas usaha mikro, serta tata cara dan persyaratan dalam memperoleh izin edar guna memperluas pasar produk UMKM.
Dikatakan bahwa seluruh materi yang disampaikan pada kegiatan punya nilai strategis dalam pengembangan usaha mikro di Badung.
"Kami berharap peserta dapat menyimak seluruh materi dengan sungguh-sungguh. Informasi yang diberikan sangat penting sebagai bekal untuk mengurus izin usaha secara mandiri dan tepat," pungkas dia.