Denpasar (Antara Bali) - Komisioner KPU Bali Gayatri mengundurkan diri dari jabatannya menjelang pelaksanaan Pemilih Kepala Daerah Bali pada 15 Mei 2013.
"Memang benar yang bersangkutan pada rapat terakhir KPU, telah menyampaikan pengunduran diri secara lisan," kata komisioner KPU Bali lainnya, Dewa Kade Wiasa Raka Sandi, di Denpasar, Kamis.
Ia mengatakan sesuai mekanisme pengunduran diri dari anggota KPU harus dibarengi dengan surat tertulis yang ditujukan ke KPU Pusat dengan tembusan ke KPU Bali.
Sampai saat ini, pihaknya belum mendapat surat tembusan perihal pengunduran tersebut sehingga belum bisa bersikap. "Untuk keanggotaan KPU Bali yang akan menentukan adalah KPU Pusat sehingga pihaknya tetap menunggu keputusan pusat," katanya.
Padahal saat ini di KPU Bali menghadapi kisruh terkait surat suara, dimana pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Anak Agung Ngurah Puspayoga dan Dewa Nyoman Sukrawan dengan nomor urut 1 mencantumkan logo partai politik.
Gayatri adalah Ketua Pokja KPU yang membidangi perencanaan, keuangan dan logistik pemilu, sehingga posisinya cukup strategis.
Dengan rencana mundurnya Gayatri, Raka Sandi mengakui hal itu sangat berpengaruh terhadap kesiapan lembaga itu dalam menggelar hajatan pilkada dan pendaftaran calon anggota legislatif yang akan maju pada Pileg 2014. (LHS/M038)
Gayatri Mundur dari KPU
Kamis, 25 April 2013 17:25 WIB