Denpasar (ANTARA) - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bali I Dewa Agung Gede Lidartawan mengatakan calon kepala daerah yang lolos saat pemilihan legislatif 2024 wajib mengundurkan diri saat mendaftar untuk berkompetisi dalam Pilkada 2024.
“Dia wajib mengundurkan diri sebagai calon legislatif terpilih pada saat pendaftaran, tetap mengundurkan diri, harus ada (surat pengunduran diri),” kata dia di Denpasar, Senin.
Terhitung hingga sehari jelang pendaftaran Pilkada Bali belum ada calon legislatif terpilih yang mengajukan pengunduran diri.
Namun, Lidartawan berharap surat pengunduran diri dapat diajukan lebih cepat agar penyelenggara dapat menyiapkan proses penggantian calon.
“Kalau diajukan sebelumnya, kami bisa lebih cepat untuk proses penggantian calon terpilih, jadi tidak perlu mencari PAW nanti, kalau baru tanggal 29 mengundurkan diri bagaimana kami caranya bersurat?,” ujarnya.
Apabila terdapat calon kepala daerah yang terpilih saat pemilihan legislatif mengajukan pengunduran diri, maka KPU Bali dapat segera mengubah surat keputusan calon terpilih.
“Kalau calon terpilih mestinya dia mengundurkan diri ke partai, partai menyurati ke kami memohon diproses pengunduran diri, kami klarifikasi, dan buat SK baru,” jelasnya.
Setelah itu surat keputusan permohonan akan dikirim ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) oleh pemerintah daerah.
“Jadi yang penting saat pencalonan itu surat pengunduran diri ada ya, mau prosesnya menjadi penggantian antar waktu di sana bukan pergantian calon terpilih itu kan persoalan waktu,” kata dia.
Diketahui proses pendaftaran calon gubernur dan wakil gubernur akan berlangsung 27-29 Agustus 2024.
Hingga saat ini baru PDI Perjuangan dan Partai Gerindra yang sudah menurunkan rekomendasi pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Bali atas nama Wayan Koster-Giri Prasta dan Muliawan Arya-Putu Agus Suradnyana.
Muliawan Arya sendiri diketahui berhasil lolos dan mengantongi kursi sebagai anggota DPRD Bali berdasarkan hasil pemilihan legislatif 2024, namun pengunduran dirinya belum diterima KPU.