Gianyar (Antara Bali) - Surat suara di dua tempat pemungutan suara (TPS) di daerah pemilihan Sukawati dan Blahbatuh, Kabupaten Gianyar, Bali tidak lengkap akibat surat suara untuk DPRD Bali tertukar dengan dapil 8 Klungkung.
"Kami masih cek di TPS mana yang dimaksud surat suara untuk DPRD Bali yang tertukar dengan Dapil 8 Kabupaten Klungkung," kata Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gianyar, Anak Agung Putra, di Gianyar Rabu.
Ia mengatakan, jika benar surat suara di dua TPS itu tertukar sulosinya akan dilakukan pencoblosan ulang di dua TPS tersebut, khusus untuk surat suara DPRD Bali.
Pihaknya masih melakukan pengecekan di TPS mana yang dimaksud.
Keterangan yang diperoleh surat suara DPRD Provinsi Bali untuk dapil 8 Kabupaten Klungkung diketemukan di dua TPS di Kabupaten Gianyar saat penghitungan suara.
Pihaknya sampai saat ini masih melakukan pengecekan secara rinci, untuk memastikan di TPS mana sebenarnya surat suara itu terselip.
"Ya terselip cuma sedikit dua sampai tiga TPS," ujar Anak Agung Putra.
Ia menambahkan, surat suara dari Dapil 8 Klungkung nyasar ke Kabupaten Gianyar dan kebetulan beredar cuma di dua TPS di Dapil Sukawati dan Blahbatuh.
"Untuk itu pemungutan suara ulang hanya dilakukan, di tempat surat suara itu terselip," ujar Anak Agung Putra. (WRA)