Denpasar (ANTARA) - Ketua KPU Provinsi Bali Dewa Agung Gede Lidartawan mengumumkan bahwa tokoh senior yang merupakan seorang senator dan mantan bupati yang turut menjadi bakal calon (bacalon) DPD Pemilu 2024 Anak Agung Gde Agung mengundurkan diri.
"Alasannya karena beliau memenuhi permintaan puri agar lebih menjalankan swadharma (kewajiban) selaku penglingsir Puri Ageng Mengwi dalam kegiatan keagamaan, adat istiadat, tradisi dan kebudayaan," kata Lidartawan.
Di Denpasar, Minggu, Lidartawan menyampaikan bahwa surat pengunduran diri dari bacalon yang saat ini masih menjadi Anggota Komite III DPD RI itu diserahkan ke Kantor KPU Bali pada sore tadi.
"Jadi kami menerima pengunduran dirinya tadi sore, narahubungnya datang ke sini. Bagi kita sebelum ditetapkan sebagai kandidat atau calon itu silahkan, apalagi jelas mengundurkan diri karena alasan kegiatan di puri," ujar Ketua KPU Bali.
Lidartawan menyampaikan bahwa tak ada aturan mengenai sanksi apabila bakal calon DPD mengundurkan diri, namun merujuk pada PKPU Nomor 7 tahun 2017 sanksi baru diberikan apabila telah ditetapkan menjadi calon.
Sejauh ini, bakal calon DPD Pemilu 2024 Anak Agung Gde Agung telah dinyatakan lolos tahap verifikasi administrasi dengan total dukungan memenuhi syarat adalah 2.416.
Selanjutnya, apabila senator senior tersebut tidak mengundurkan diri maka proses tahapan yang akan dilalui adalah verifikasi faktual, namun kini KPU Bali hanya akan melanjutkan tahapan terhadap 18 bakal calon
Anak Agung Gde Agung yang merupakan mantan Bupati Badung 2005-2010 itu dalam suratnya menyampaikan rasa terima kasih atas dukungan selama tahapan Pemilu 2024.
"Saya ingin menyampaikan terima kasih yang setulus-tulusnya kepada para pendukung atau simpatisan yang telah bekerja dengan baik membantu saya, sekaligus permohonan maaf jika dengan keputusan ini ada yang merasa kecewa dan tidak berkenan," tutupnya dalam surat yang diteken dengan bermaterai.
Anak Agung Gde Agung mundur dari bacalon DPD Pemilu 2024
Minggu, 5 Februari 2023 20:50 WIB