Badung (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Badung, Bali menyiapkan rencana untuk mengembangkan dan memperluas stop over (STO) sampah atau tempat sampah sementara karena luasan lahan yang ada saat ini dinilai sangat terbatas.
“Kami akan memohon kepada pemerintah pusat agar bisa mengizinkan kerja sama pemanfaatan lahan untuk tempat pengelolaan sampah terutama untuk penanganan sampah di kawasan pariwisata Badung Selatan,” ujar Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa di Kuta, Senin.
Saat mendampingi Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq ke lokasi STO sampah di Kelurahan Tuban, Kuta, Bupati Adi Arnawa mengatakan kebijakan pemerintah pusat dalam penanganan sampah tentu sangat selaras dengan apa yang akan dilakukan di Badung.
Untuk itu, pihaknya juga berharap bisa segera mendapatkan keputusan terhadap izin pemanfaatan lahan STO yang akan digunakan untuk menampung sampah di lokasi pariwisata itu.
Baca juga: Pangdam Udayana pastikan Babinsa aktif atasi sampah
“Sehingga Badung sebagai pusat pariwisata bisa memiliki tempat yang representatif yang bisa dijadikan sebagai tempat pengolahan sampah,” kata dia.
Ia mengungkapkan tempat pengelolaan sampah itu nantinya akan menggunakan teknologi terbaru dan dengan bangunan yang tertutup, sehingga mengurangi polusi untuk mengurangi bau kurang sedap.
Menurut Bupati Adi Arnawa rencana itu sejalan dengan penanganan sampah yang menjadi salah satu prioritas pemerintahannya dengan berbagai upaya yang dilakukan untuk menjaga Badung sebagai kawasan pariwisata dunia agar tetap bersih.
“Untuk teknologi yang akan digunakan, nantinya akan didukung oleh pemerintah pusat. Tentu ini sangat bagus sekali karena pemerintah pusat turun langsung untuk mendukung upaya penanganan sampah di Badung,” ungkap dia.
Baca juga: Menteri LH siapkan tuntutan pada produsen tak atasi sampah plastik
Menteri Hanif Faisol Nurofiq menjelaskan masalah sampah terutama sampah kiriman di laut wilayah Badung perlu dilakukan penanganan lebih awal salah satunya melalui langkah mitigasi dengan penyiapan STO.
“Nantinya pengembangan STO ini akan dibahas lebih lanjut di tingkat rapat Menko untuk mendapat prioritas penanganan kerja sama bersama Kementerian Kehutanan,” jelas dia.
Ia menambahkan setelah nantinya ada kesepakatan, teknis penanganannya akan dilakukan Pemkab Badung dengan menyusun secara detail langkah langkahnya, termasuk penggunaan waste to energi yang pengawasannya langsung di bawah Presiden.
“Untuk Perpresnya ini sudah ada di Mensesneg. Diharapkan dalam waktu sebulan, sudah keluar dan bisa langsung dieksekusi langkah-langkahnya. Untuk pembangunannya, konstruksinya membutuhkan waktu 2 tahun. Sambil menunggu pembangunan, langkah-langkah penanganan akan dilakukan Bupati,” pungkas Menteri Hanif.