Tabanan (Antara Bali) - Sebanyak 30 warga pendatang di Kabupaten Tabanan terjaring razia karena tidak memiliki Kartu Izin Penduduk Sementara (Kipem).
"Kami melakukan razia ini untuk menegakkan peraturan tentang kewajiban memiliki Kipem bagi warga pendatang," kata Kepala Seksi Pembinaan Administrasi Kependudukan, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Tabanan, Ida Bagus Alit Astika, Kamis.
Razia itu digelar di Desa Pitra dan Desa Penebel, Kecamatan Penebel. "Warga pendatang yang terkena razia, kami arahkan mengurus Kipem ke kantor desa setempat," katanya.
Menurut dia, kegiatan pembinaan ini dilakukan untuk menumbuhkan kesadaran warga pendatang agar melengkapi diri dengan identitas administrasi kependudukan.
Dengan kelengkapan administrasi kependudukan, pihaknya berharap warga pendatang yang mencari nafkah di Kabupaten Tabanan bisa bekerja dengan aman dan nyaman.
"Di samping itu, dengan administrasi kependudukan, mereka akan dengan mudah mengurus administrasi lainnya," kata Astika.
Ia juga meminta warga pendatang turut menjaga keamanan di lingkungan masing-masing. "Kalau mereka mengajak sanak keluarga atau orang lain ke tempat tinggal, kami harapkan untuk melaporkan kepada kepala dusun setempat agar bisa dicatat dalam dokumen kependudukan," katanya. (EKA/M038)