Denpasar (Antara Bali) - Petugas gabungan dari Imigrasi, kepolisian, dan Pemerintah Kota Denpasar, menggelar razia terhadap warga asing di beberapa lokasi di Ibu Kota Provinsi Bali itu, Senin.
"Semua warga asing kami periksa kelengkapan dokumennya," kata Kepala Bidang Ketahanan Bangsa dan Masyarakat Badan Kesbangpol Kota Denpasar I Wayan Sudana.
Tim gabungan yang terdiri dari Imigrasi, kepolisian, Badan Kesbangpol, dan Dinas Catatan Sipil dan Kependudukan Kota Denpasar itu menyasar beberapa lokasi, salah satunya Bali Dewata Polo.
Gerai busana milik Chung Chan Ho di kawasan Waribang itu, petugas menemukan pelanggaran perizinan. "Gerai itu tidak punya izin operasional, seperti SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan), padahal sudah lama berdiri di sini," kata Sudana.
Tanpa adanya dokumen itu, kata dia, perusahaan tidak membayar pajak sehingga pemasukan daerah berkurang.
Kepada petugas, Chung mengatakan bahwa dirinya sudah mengurus SIUP sejak beberapa waktu lalu. Pengurusan dokumen tersebut dipercayakan kepada seorang agen. Chung tidak bisa menunjukkan berkas pengurusan karena semuanya diserahkan kepada agen. (M038)