Semarapura (Antara Bali) - Wakil Bupati Klungkung, Bali I Made Kasta yang sekaligus sebagai Ketua Tim Yustisi kabupaten setempat, memimpin langsung sidak penduduk pendatang (duktang) di lingkungan Kelurahan Semarapura Klod Kangin.
Wakil Bupati (Wabup) Klungkung I Made Kasta memimpin sidak didampingi Kasatpol PP Nyoman Sucitra, Lurah Semarapura Klod Kangin Dewa Widiantara serta kepala lingkungan setempat.
"Lurah sebagai perpanjangan tangan pemerintah terbawah, hendaknya selalu mamantau warganya. Selain itu, juga mendeteksi segala kemungkinan yang tidak diharapkan supaya tercipta situasi yang kondusif," ujar Wabup Kasta di Semarapura, Minggu.
Dia menyatakan, kepada para pemilik kos-kosan juga diimbau agar melaporkan penghuninya ke perangkat daerah setempat, serta bertanggungjawab atas perilaku dan keamanan penghuni kos.
Tim yustisi yang terdiri dari unsur TNI, Polri, Satuan Polisi Pamong Praja serta perwakilan SKPD terkait, memulai penyisiran di Jalan Setyaki, Jalan Rama dan seputaran Jalan Srikandi, untuk menyasar kos-kosan dan rumah kontrakan.
Berdasarkan dari penyisiran itu, didapatkan 44 pelanggar administrasi kependudukan yang berprofesi sebagai buruh bangunan, pedagang, karyawan swasta dan pelayan kafe. Mereka berasal dari luar Bali seperti Bandung, Jawa Timur dan Lombok.
Pelanggar ini terjaring dalam sidak duktang, dikarenakan tidak melengkapi diri dengan Kartu Identitas Penduduk Sementara (KIPS), dan ada pula yang masa berlaku KIPS-nya telah berakhir.
Lurah Semarapura Klod Kangin Dewa Widiantara yang ikut dalam sidak ini langsung mengimbau para pelanggar ini, untuk segera melengkapi dan memperpanjang masa berlaku KIPS di kantor kelurahan setempat.
Selain menemukan pelanggaran administrasi kependudukan, tim yustisi juga mendapati dua pasang muda mudi yang bukan berstatus menikah, tengah berada dalam satu kamar kos di Jalan Srikandi. Namun kedua pasangan ini hanya diberikan peringatan secara lisan, karena mereka mengaku sebagai teman kerja dan sedang berkunjung.
Sementara itu, Kasi Op POLPP Wayan Kariasa menjelaskan, dalam sidak yustisi ini, warga yang tidak melengkapi diri dengan identitas atau KIPS diberikan surat panggilan.
"Nantinya diberikan peringatan tindak pidana ringan serta langkah pembinaan," ujar Wayan Kariasa. (WDY)