Denpasar (ANTARA) - Penjabat (Pj) Gubernur Bali Sang Made Mahendra Jaya meminta kepala daerah di kabupaten/kota se-Bali segera membuat peraturan penghapusan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Ia di Denpasar, Jumat mengatakan arahan ini sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri, yaitu Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, Menteri Pekerjaan Umum, dan Menteri Dalam Negeri, tertanggal 25 November 2024.
Dalam keputusan tersebut pemerintah daerah diminta mendukung percepatan pelaksanaan program pembangunan tiga juta rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dengan memberikan pembebasan BPHTB, pembebasan retribusi persetujuan bangunan gedung (PBG), serta mempercepat layanan penerbitan PBG.
“Sesuai dengan SKB tersebut, Mendagri menginstruksikan kepala daerah, termasuk bupati dan wali kota untuk menetapkan peraturan kepala daerah (Perkada) mengenai pembebasan BPHTB dan perkara mengenai pembebasan retribusi PBG (persetujuan bangunan gedung) bagi MBR,” kata Sang Made.
“Bupati dan wali kota segera menyusun dan menetapkan kedua perkada tersebut,” sambungnya.
Baca juga: BPKAD-Kantor Pertanahan Gianyar satukan data PBB dengan BPHTB
Orang nomor satu di Pemprov Bali itu meminta untuk pelayanan penerbitan PBG pembangunan rumah MBR harus dipercepat, dengan waktu penyelesaian maksimal 10 hari kerja sejak dokumen permohonan dinyatakan lengkap.
"Untuk Bali harusnya bisa lebih cepat dari itu, karena sudah ada best practice di Kota Tangerang dan Kabupaten Sumedang yang bisa selesai dalam waktu kurang dari 53 menit, Bali harusnya bisa lebih cepat dan mudah,” ujarnya.
Ia menjelaskan percepatan penerbitan PBG bagi masyarakat berpenghasilan rendah mencakup pembangunan rumah oleh pengembang maupun rumah swadaya oleh masyarakat non-pengembang.
Sementara itu, MBR di Bali sendiri ditentukan berdasarkan penghasilan bulanan, yaitu bagi kategori tidak kawin sebesar Rp7.000.000, kawin sebesar Rp8.000.000, dan peserta tapera sebesar Rp8.000.000.
Selain mendorong kepala daerah merumuskan perkada, Sang Made turut mengimbau masyarakat untuk manfaatkan kemudahan layanan penerbitan PBG bagi masyarakat berpenghasilan rendah ini.
Baca juga: Dispenda Tabanan Terapkan SIM BPHTB