Gianyar, Bali (ANTARA) -
Kepala BPKAD Kabupaten Gianyar Ngakan Ketut Jati Ambarsika mengatakan, “Dengan kerjasama tersebut akan mempercepat dan mempermudah pelayanan kepada masyarakat,” demikian siaran pers Diskominfo Gianyar, Minggu.
Kepala BPKAD Gianyar menjelaskan lebih lanjut bahwa perjanjian tersebut berisi tentang kerjasama integrasi data pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB P2) serta bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) pada BPKAD Kabupaten Gianyar dengan data pertanahan pada Kantor Pertanahan Kabupaten Gianyar.
Perjanjian antara BPKAD dengan Kantor Pertanahan Kabupaten Gianyar untuk mengintegrasikan data pertanahan dan perpajakan dalam rangka mewujudkan tata kelola administrasi yang baik antara BPKAD dengan Kantor Pertanahan Gianyar. Di samping itu, perjanjian tersebut dibuat untuk mempercepat pelayanan dan pemutakhiran data.
Baca juga: Bupati Gianyar resmikan pengolahan sampah di Tegallalang
Baca juga: Bupati Gianyar bantu perbaikan lima pura terkena bencana Rp1,45 miliar
Ngakan Jati juga berharap dengan terjalinnya kerjasama antara BPN dengan BPKAD akan mempermudah dalam pencarian informasi. “Harapannya ada percepatan dalam informasi, jadi informasi bisa didapat secara virtual melalui web, ataupun aplikasi,” ujar dia.
Dilanjutkannya, kerjasama tersebut akan mempermudah kinerja antara BPKAD dengan BPN karena antara pihak akan saling membutuhkan. Misalnya BPKAD akan membutuhkan data sonasi nilai tanah ataupun peta bidang tanah yang dimiliki BPN dan sebaliknya BPN juga membutuhkan SPPT yang dikeluarkan BPKAD untuk berbagai kebutuhan termasuk penerbitan sertifikat.