Jakarta (Antara Bali) - Penyidik pegawai negeri sipil di Direktorat Jenderal Pajak Pargono Riyadi (PR) diduga melakukan pemerasan terhadap pemilik perusahaan suku cadang kendaraan bermotor "Asep Hendro Racing Sport" (AHRS), yaitu Asep Hendro.
"PR sejak dini hari sudah ditahan, namun kasus ini tidak hanya berhenti pada penetapan PR sebagai tersangka, tapi bisa tetap dikembangkan," kata Juru Bicara Johan Budi di Jakarta, Kamis.
PR ditahan di rumah tahanan Jakarta Timur Cabang KPK dengan sangkaan pasal-pasal pemerasan yaitu pasal 12 huruf e atau pasal 23 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 421 KUHP.
Pasal 12 huruf e adalah mengenai pegawai negeri atau penyelenggara negara yang bermaksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu dengan ancaman pidana penjara 4 hingga maksimal 20 tahun dan pidana denda Rp200 juta hingga Rp1 miliar.
Sedangkan pasal 421 KUHP mengatur tentang seorang pejabat yang menyalahgunakan kekuasaan, memaksa seseorang untuk melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu dengan ancaman hukuman pidana penjara dari 1 hingga 6 tahun dengan denda Rp50-300 juta. (*/DWA)
Pegawai Pajak Diduga Peras Wajib Pajak
Kamis, 11 April 2013 19:25 WIB