Jakarta (Antara Bali) - Hakim menjatuhkan vonis tiga tahun penjara
ditambah denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan kepada penyanyi
dangdut Saipul Jamil karena dinilai terbukti menyuap panitera Pengadilan
Negeri Jakarta Utara Rohadi sebesar Rp250juta untuk pengurusan kasus
asusila.
"Menyatakan terdakwa Saipul Jamil terbukti secara sah dan meyakinkan
melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Menjatuhkan pidana
penjara kepada terdakwa selama tiga tahun ditambah denda Rp100 juta
dengan ketentuan bila tidak dibayar diganti pidana kurungan selama tiga
bulan," kata ketua majelis hakim Baslin Sinaga di Pengadilan Tindak
Pidana Korupsi Jakarta, Senin.
Vonis hakim itu lebih rendah dibanding tuntutan jaksa penuntut umum
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang meminta hakim menjatuhkan
hukuman empat tahun penjara ditambah denda Rp100 juta subsider enam
bulan kurungan kepada Saipul.
Hakim menyatakan Saipul terbukti bersama-sama dengan tim pengacaranya
yaitu Kasman Sangaji dan Berthanatalia Ruruk Kariman serta kakak
Saipul, Samsul Hidayatullah, memberikan uang Rp250 juta kepada Rohadi
terkait pengurusan perkara asusila Saipul. (WDY)
Penyanyi Dangdut Saipul Jamil Divonis Tiga Tahun Penjara
Senin, 31 Juli 2017 17:43 WIB