Jakarta (Antara Bali) - Penyanyi Saipul Jamil dituntut empat tahun
penjara ditambah denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan karena
dinilai terbukti menyuap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara Rohadi
sebesar Rp250juta untuk pengurusan kasus asusila.
"Kami penuntut
umum dalam perkara ini menuntut supaya majelis hakim yang mengadili
perkara ini memutuskan terdakwa Saipul Jamil telah terbukti secara sah
dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi
secara bersama-sama. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Saipul Jamil
berupa pidana penjara selama 4 tahun ditambah denda Rp100 juta subsider 6
bulan kurungan," kata jaksa penuntut umum KPK Afni Carolina di
pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu.
Tuntutan itu berdasarkan dakwaan alternatif kedua dari pasal 5 ayat
1 huruf b UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20
Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1
ke-1 KUHP.
"Hal yang memberatkan, terdakwa sedang menjalani pidana penjara
terkait tindak pidana persetubuhan dengan anak di bawah umur dengan
jenis kelamin yang sama berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta
Utara, terdakwa tidak berterus terang dan tidak mengakui perbuatannya,"
kata jaksa Afni.
Dalam perkara ini Saipul dinilai bersama-sama dengan tim
pengacaranya yaitu Kasman Sangaji dan Berthanatalia Ruruk Kariman serta
kakak Saipul, Samsul Hidayatullah didakwa memberikan uang Rp250 juta
kepada Rohadi terkait pengurusan perkara asusila Saipul. (WDY)
Penyanyi Saipul Jamil Dituntut 4 Tahun Penjara
Rabu, 19 Juli 2017 16:09 WIB