Jakarta (Antara Bali) - Penyanyi Saipul Jamil dituntut empat tahun penjara ditambah denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan karena dinilai terbukti menyuap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara Rohadi sebesar Rp250juta untuk pengurusan kasus asusila.
"Kami penuntut umum dalam perkara ini menuntut supaya majelis hakim yang mengadili perkara ini memutuskan terdakwa Saipul Jamil telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Saipul Jamil berupa pidana penjara selama 4 tahun ditambah denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan," kata jaksa penuntut umum KPK Afni Carolina di pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu.
Tuntutan itu berdasarkan dakwaan alternatif kedua dari pasal 5 ayat 1 huruf b UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
"Hal yang memberatkan, terdakwa sedang menjalani pidana penjara terkait tindak pidana persetubuhan dengan anak di bawah umur dengan jenis kelamin yang sama berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara, terdakwa tidak berterus terang dan tidak mengakui perbuatannya," kata jaksa Afni.
Dalam perkara ini Saipul dinilai bersama-sama dengan tim pengacaranya yaitu Kasman Sangaji dan Berthanatalia Ruruk Kariman serta kakak Saipul, Samsul Hidayatullah didakwa memberikan uang Rp250 juta kepada Rohadi terkait pengurusan perkara asusila Saipul. (WDY)