"Kami imbau jangan lagi ada pengacara yang datang ke sini (kejaksaan) kecuali mendampingi kliennya yang sedang diperiksa," katanya dalam acara konferensi pers akhir tahun 2013 di Jakarta, Senin.
Atau pengacara datang ke kejaksaan dalam rangka undangan acara dari organisasinya.
Sementara itu, sepanjang 2013, Kejaksaan Agung telah menindak sebanyak 98 jaksa nakal dan 63 oknum pegawai kejaksaan. "Ke-98 jaksa yang diberi sanksi disiplin itu, 36 di antaranya dijatuhi sanksi ringan, 46 sanksi sedang dan 16 jaksa dijatuhi sanksi berat," katanya. (M038)
Pewarta: Oleh Riza Fahriza: M. Irfan Ilmie
COPYRIGHT © ANTARA 2026