Denpasar (ANTARA) - Penasihat Hukum Mantan Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti, menyatakan dakwaan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap kliennya bersifat tindakan koordinatif, bukan tindak pidana.
Ia mengemukakan hal itu pada sidang pembacaan nota keberatan (eksepsi) di Gedung Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kelas II, Denpasar, Bali, Kamis.
Dalam sidang pembacaan eksepsi yang berlangsung satu jam tersebut, Penasihat Hukum yang dibacakan berurutan oleh I Gede Wija Kusuma, Warsa T. Bhuwana, Ni Nengah Saliani, I Gede Binadan dan Kadek Eddy Pramana menilai surat dakwaan Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) no 55/TUT.01.04/24/06/2022 tertanggal 3 Juni 2022 dengan dugaan suap pengurusan Dana Insentif Daerah (DID) atas nama Ni Putu Eka Wiryastuti secara materi bukan merupakan tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa.
Baca juga: Mantan Wagub Bali jenguk Eka Wiryastuti saat sidang
Tim penasihat hukum terdakwa Ni Putu Eka Wiryastuti menerangkan hubungan antara terdakwa Bupati Tabanan dan I Dewa Nyoman Wiratmaja alias Dewo hanya sebatas sebagai staf ahli dalam melaksanakan tugas yang sifatnya koordinatif.
“Dewo disuruh bekoordinasi dengan beberapa OPD (Organisasi Perangkat Daerah). Kalau ada tindak pidana yang dilakukan oleh saudara Dewo tidak bisa dibebankan kepada yang memberi koordinasi. Jika perbuatan tersebut dianggap perbuatan melawan hukum, maka semua Bupati di republik ini menjadi pesakitan,” kata salah satu tim penasihat hukum I Gede Wija Kusuma saat diwawancarai di Gedung Tipikor Kelas II, Denpasar, Bali.
Atas dasar itu, kata Penasihat Hukum Eka, dakwaan Jaksa Penuntut Umum yang menyebutkan I Dewa Nyoman Wiratmaja dianggap sebagai representasi dari terdakwa selaku Bupati Tabanan hanyalah bersifat pendapat.
Dalam surat eksepsi sebanyak 18 halaman, Penasihat Hukum mantan Bupati Tabanan menilai tindakan yang berdasarkan atas asumsi akan membuat penegak hukum menghukum seseorang akan cenderung mengarah kepada kriminalisasi.
“Dakwaan Penuntut Umum yang mengasumsikan segala tindakan I Dewa Nyoman Wiratmaja adalah representasi dari terdakwa adalah asumsi yang keliru dan kurang cermat karena perintah yang disampaikan oleh terdakwa dalam kasus pengurusan Dana Insentif Daerah (DID) merupakan perintah normatif dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan,” kata tim Penasihat Hukum mantan Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti.
Selain itu, Penasihat Hukum juga menilai surat dakwaan jaksa penuntut umum Erorr In Persona atau keliru atas orang yang diajukan sebagai tergugat.
Berdasarkan keterangan saksi, Penasihat Hukum Eka menilai peran terdakwa hanya memerintahkan Ida Bagus Wiratmaja selaku Kepala Bapelitbang untuk melakukan koordinasi dengan organisasi perangkat daerah diantaranya Kadis PUPR I Made Yudiana, Kadis Pendidikan I Wayan Adnyana, Kadis Kesehatan I Nyoman Suratmiika dan Kadis Pertanian I Negah Budana hanya melakukan tugasnya sebagai Bupati Tabanan.
Baca juga: Jaksa dakwa mantan Bupati Tabanan dengan pasal penyuapan
Penasihat Hukum Eka juga menilai dakwaan jaksa penuntut umum tidak cermat menguraikan peran Ni Putu Eka Wiryastuti dalam melakukan penyuapan kepada Yaya Purnomo dan Rifa Surya dalam kasus Dana Insentif Daerah (DID) Kabupaten Tabanan pada Tahun Anggaran 2018.
Tim kuasa Hukum Eka Wiryastuti juga menyanggah fakta yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum dimana dakwaan tersebut tidak menunjukkan secara mengerucut perihal peran aktif terdakwa dalam setiap unsur penyertaan yang didakwakan dan tidak menguraikan fakta materil locus (tempat) dan tempus (waktu) secara pasti mengenai perintah atau pertemuan terdakwa secara bersama-sama dengan I Dewa Nyoman Wiratmaja memberikan uang kepada Yaya Purnomo dan Rifa Surya.
Yaya Purnomo saat itu menjabat sebagai Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman Kemenkeu sementara Rifa Surya saat itu menjabat Sebagai Kepala Seksi Dana Alokasi Khusus Fisik II Kemenkeu.
Atas pertimbangan fakta yang disampaikan, pada akhir sidang Tim Penasihat Hukum Eka Wiryastuti memohon agar Majelis Hakim menerima eksepsi Ni Putu Ekawiryastuti, menyatakan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum KPK no 55/TUT.01.04/24/06/2022 batal demi hukum, membebaskan terdakwa dari tahanan serta memulihkan harkat dan martabat serta nama baik tedakwa.
Sidang akan dilanjutkan dengan agenda tanggapan Jaksa Penuntut Umum yang akan dilaksanakan pada Kamis (30/6).