Denpasar (ANTARA) - Mantan Wakil Gubernur Bali (2013-2018) I Ketut Sudikerta menjenguk mantan Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti saat sidang kasus korupsi dugaan suap Dana Insentif Daerah (DID) di Pengadilan Tipikor Denpasar, Kamis.
Dalam kunjungannya, Sudikerta yang juga pernah merasakan disposisi Eka mengaku datang untuk memberi dukungan kepada kerabatnya yang akan menjalani sidang eksepsi atau pembacaan nota keberatan.
"Saya datang sebagai teman, iya saya menengok untuk memberi doa restu, biar selamat," kata Sudikerta disela-sela kunjungannya, di Denpasar.
Mantan Wakil Gubernur Bali tersebut mengatakan tak ada maksud tertentu atas kedatangannya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pagi ini, mengingat Sudikerta konsisten untuk lepas dari urusan duniawi.
Baca juga: Jaksa dakwa mantan Bupati Tabanan dengan pasal penyuapan
"Saya sudah lepas dari dunia sekala (duniawi), saya tidak bisa komentar tidak boleh saya bermasyarakat, mohon maaf," ujarnya kepada media ketika dimintai keterangan atas kedatangannya.
Saat tiba di lokasi sekitar pukul 10.00 WITA, Sudikerta segera menghampiri Eka yang sedang menunggu sidang dimulai. Keduanya hanya bertemu secara singkat dan dibatasi oleh jeruji besi.
Tak berselang lama, mantan Bupati Badung yang pernah terseret kasus pidana penipuan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) ini akhirnya meninggalkan Eka.
Baca juga: KPK limpahkan mantan Bupati Tabanan ke pengadilan
Bupati Tabanan periode 2010-2021 Eka Wiryastuti sendiri dijadwalkan mengikuti sidang pembacaan eksepsi setelah sebelumnya di dakwa oleh Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa (14/6) lalu.
Dalam surat dakwaan, Eka Wiryastuti dikenakan dakwaan alternatif dengan Pasal 5 ayat (1) huruf b atau kedua pasal 13 UU RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU RI No. 20 tahun 2021 tentang Perubahan atas UU RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.