Nusa Dua (ANTARA) - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memperluas kolaborasi lintas sektor untuk memberantas praktik judi daring (online) di Tanah Air.
"Kami melakukan kolaborasi cukup intens," kata Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Nezar Patria di sela Forum Humas Dunia (WPRF) Nusa Dua, Kabupaten Badung, Bali, Kamis.
Saat ini, kata Nezar Patria, kolaborasi dengan kepolisian, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), hingga Pusat Pelaporan, Analisis, dan Transaksi Keuangan (PPATK).
Dengan menggandeng PPATK, lanjut dia, transaksi mencurigakan yang diduga terkait dengan judi daring itu bisa ditelusuri aliran dananya.
Nezar Patria menjelaskan bahwa kerja sama dengan OJK dengan mengintegrasikan sistem pendukung pelaporan judi daring untuk meningkatkan layanan pelaporan praktik haram tersebut.
Komdigi kembangkan situs cekrekening.id akan kolaborasi dengan sistem yang dikelola oleh OJK.
Ia berharap pusat pelaporan yang terintegrasi memudahkan masyarakat mengenali rekening yang terindikasi terkait dengan judi daring dan kejahatan digital lain.
Sebelumnya, Komdigi menyebutkan kerja sama dengan OJK, di antaranya pencapaian memblokir sekitar 10.000 rekening perbankan diduga terafiliasi judi daring.
Bahkan, Nezar mengungkapkan perputaran transaksi judi daring sekitar Rp700 triliun berdasarkan data PPATK.
"Data dari PPATK itu perputaran uang (judi online) hampir Rp400 triliun. Jika tidak dilakukan upaya pencegahan, bisa sampai Rp700 triliun perputaran uangnya," ucap Nezar di Surabaya, Rabu (20/11).
Pemerintah telah mengambil langkah tegas dalam pemberantasan judi daring. Selain intervensi masif melalui Keputusan Presiden Nomor 21 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring, Pemerintah telah membentuk tim khusus untuk memerangi judi daring di Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan.
Sementara itu, PPATK mengungkapkan bandar judi daring menggunakan modus transaksi keuangan yang makin beragam, salah satunya dengan menggunakan dompet elektronik dan mata uang kripto yang menyulitkan pelacakan transaksi tersebut.
Kemkomdigi pada periode 20 Oktober—18 November sudah memblokir 315.425 konten judi daring dengan perincian sebanyak 290.984 pada website dan IP.
Sebanyak 13.365 konten pada platform Meta, 6.755 pada file sharing, 2.711 pada Google/YouTube, 1.450 melalui platform X, 119 konten pada Telegram, dan 40 melalui TikTok.
Baca juga: Mendiktisaintek: 960.000 pelajar dan mahasiswa terlibat judi online
Baca juga: Polri ungkap 619 kasus judi online dalam 16 hari, ada tersangka WNA