Jakarta (Antara Bali) - Pasangan Rieke Diah Pitaloka-Teten Masduki mengajukan 1.500 saksi dalam sidang sengketa Pilkada Jawa Barat di Mahkamah Konstitusi.
"Kami mengajukan saksi 1.500 orang yang mulia," kata Kuasa Hukum Pasangan Rieke-Teten, Arteria Dahlan, saat sidang perdana di MK Jakarta, Senin.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Panel Hakim Konstitusi Akil Mochtar mengatakan sidang sengketa Pilkada hanya dibatasi 14 hari dan sudah dipotong lima hari untuk pemanggilan sehingga hanya tersisa sembilan hari.
"Saudara pikirkan kembali jumlah saksi, bukan kuantitas melainkan kualitas yang saksi dihadirkan," kata Akil didampingi Hakim Konstitusi Muhammad Alim dan Hakim Konstitusi Hamdan Zoelva.
Akil meminta pemohon menghadirkan 20 saksi terlebih dahulu dan jika diperlukan lagi bisa dihadirkan kembali saksi lainnya.
Sidang sengketa Pilkada Jawa Barat ini dihadiri oleh pasangan pemohon, yakni Rieke Diah Pitaloka dan Teten Masduki serta beberapa tokoh PDI Perjuangan, diantaranya Sekjen PDI Perjuangan Tjahjo Kumolo, Ketua DPP PDI Perjuangan Maruarar Sirait.
Dalam gugatannya ini, Rieke-Teten meminta MK mendiskualifikasi kemenangan pasangan Ahmad Heryawan-Deddy Mizwar yang telah memenangkan Pilkada Jawa Barat. (LHS)