Jakarta (Antara Bali) - Pengamat hukum pidana Universitas Indonesia Chaerul Huda menilai perlu ada fatwa Mahkamah Agung terkait dengan putusan pidana terhadap mantan Kepala Badan Reserse dan Kriminal Polri Komjen Polisi (Purnawirawan) Susno Duadji.
"Harus ada fatwa MA apakah putusan pengadilan tinggi tersebut bisa dilaksanakan atau tidak terkait dengan banyaknya kekeliruan dari substansi putusan dimaksud," kata Chaerul saat dihubungi di Jakarta, Kamis.
Menurut dia, fatwa MA penting guna memutuskan apakah putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta itu bisa dilaksanakan atau tidak, serta apakah kesalahan yang ada itu bisa dimaafkan atau justru batal.
"Kalau benar ada kesalahan, dilihat dari pertimbangan nomor surat atau pertimbangan hukum, itu bisa fatal. Itu menjadi tanggung jawab hakim di MA (untuk mengoreksi) agar bisa menguatkan Kejaksaan Agung dalam eksekusi," jelasnya.
Susno Duadji didakwa dalam kasus korupsi penanganan perkara PT Salmah Arowana Lestari (SAL) dan dana pengamanan Pilkada Jawa Barat 2008.
Dia terbukti menyalahgunakan wewenang saat menjabat Kabareskrim ketika menangani kasus PT SAL dengan menerima hadiah Rp500 juta untuk mempercepat penyidikan kasus tersebut. (*/GDE)