Jakarta (Antara Bali) - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban tidak pernah memberikan perlindungan fisik kepada mantan Kabareskrim Mabes Polri Komjen Pol (Purn) Susno Duadji, melainkan hanya pendampingan.
"Bentuk perlindungan terhadap Susno saat ini berupa pendampingan dan pemenuhan hak prosedural karena posisi Susno yang juga sebagai terpidana dan fisiknya dalam penguasaan aparat penegak hukum," kata Juru Bicara LPSK Maharani Siti Shopia di Jakarta, Sabtu.
Menurut dia, sejak keberadaannya terakhir di Polda Jabar, Susno tidak pernah datang ke LPSK.
Selama ini, kata Rani, LPSK telah berperan dalam memberikan perlindungan terhadap Susno, di antaranya permohonan keringanan hukuman kepada majelis hakim hingga yang bersangkutan memperoleh vonis hukuman lebih ringan dari tuntutan jaksa.
"Berdasarkan permintaan Susno dan penilaian LPSK, perlindungan terhadap Susno sejak April 2010 telah diperpanjang selama 3 kali, namun syarat perlindungan yang diberikan LPSK sangat ketat," katanya. (*/DWA)