"Kejati DKI Jakarta telah menetapkan terpidana Komjen Pol (Pur) Susno Duadi dalam DPO," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Setia Untung Arimuladi di Jakarta, Senin.
Penetapan DPO itu berdasarkan surat Kejari Jaksel No.B-1618/0.14/Ft/04/2013 tanggal 26 April 2013 dan Kejati DKI Jakarta No B.580/0.1/Fuh.1/04/2013 tanggal 26 April 2013. Surat tersebut perihal bantuan pencarian atau menghadirkan secara paksa Susno Duadji.
"Surat tersebut dikirim secara berjenjang dari Kejari Jaksel ke Polres Metro Jaksel, Kejati DKI ke Polda Metro Jaya," katanya.
Kemudian, dari Kejagung RI ke Mabes Polri dan diedarkan ke seluruh kejaksaan di Indonesia. Sebelumnya, pada Rabu (25/4) tim jaksa gabungan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, gagal mengeksekusi Susno dari kediamannya di Kompleks Jalan Pakar Raya Nomor 6 Kelurahan Ciburial, Kecamatan Cimenyan, Kabupaten Bandung, setelah mendapatkan perlawanan alot hingga akhirnya Susno dibawa ke Polda Jabar karena meminta "perlindungan". (*/M038)
Pewarta: Oleh Riza Fahriza: M. Irfan Ilmie
COPYRIGHT © ANTARA 2026