Serang (Antara Bali) - Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD menyampaikan kuliah umum mengenai 'Posisi Hukum Islam Dalam Perspektif Hukum Tata Negara Indonesia' pada Program Pasca Sarjana IAIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten di Serang, Senin.
Dalam kuliah umum yang dihadiri ratusan mahasiswa IAIN Maulana Hasanudin Banten tersebut, Mahfud MD menyampaikan sejarah tentang perumusan Pancasila yang dilakukan para pendiri bangsa setelah kemerdekaan yang awalnya dalam bentuk piagam Jakarta.
"Indonesia bukan negara sekuler, juga bukan negara agama, kita berdiri atas berkat rahmat Allah yang maha esa. Oleh sebab itu, kita menyatakan dasar negara kita adalah Pancasila yang melindungi hak-hak keberagamaan seluruh warga negara," kata Mahfud MD.
Ia mengatakan bahwa Indonesia adalah negara kebangsaan yang beragama, agama apapun di Indonesia yang diakui menurut Undang-Undang dilindungi bukan diberlakukan.
Menurut Mahfud, berdasarkan sejarah terbentuknya Pancasila yang dirumuskan oleh BPUPKI dengan 61 orang anggota termasuk ketuanya Dr Radjiman, setelah Jepang menyerah tanpa syarat pada 1945.
Pada awalnya sila pertama dalam piagam Jakarta atau yang sekarang tercantum dalam Pancasila adalah Ketuhanan Dengan Kewajiban Menjalankan Syariat Islam.
Akan tetapi, kata dia, karena memperhatikan untuk keutuhan bangsa kemudian Bung Karno meminta diganti menjadi ketuhanan yang maha esa. Alasannya, karena ada perwakilan orang Indonesia Timur yang meminta agar tidak mencantumkan kata Islam, jika tetap memaksakan ada kata islam dalam sila pertama tersebut akan keluar dari negara Indonesia. (LHS)
Mahfud MD Kuliah Umum Hukum Islam
Senin, 18 Maret 2013 13:16 WIB