Jakarta (Antara) - Tiga pegawai Kantor Wilayah Bank Rakyat Indonesia Jakarta Selatan terancam hukuman penjara 10 tahun karena diduga terlibat penggelapan emas seberat 59 kilogram atau senilai Rp30 miliar milik nasabah berinisial RD.
"Para tersangka dikenai pasal penggelapan dan Undang-Undang tentang Perbankan," kata Kepala Subdirektorat Harta dan Benda Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi Ricky Hasnul di Jakarta, Senin.
Ketiga tersangka, yakni Wakil Pimpinan Wilayah Bank Republik Indonesia Jakarta Selatan (Kanwil BRI Jaksel) RA, Staf Keuangan Kanwil BRI Jakarta Selatan AM, dan Kepala Bagian Administrasi Kredit RTA.
Tersangka dikenai Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun.
Penyidik telah menahan dua dari tiga tersangka, yaitu AM dan RTA, sedangkan RA masih menjalani perawatan di rumah sakit karena sakit jantung.
Ricky mengatakan bahwa ketiga tersangka diduga menukarkan emas milik nasabah RD antara rentang waktu Juli hingga September 2012. Para tersangka juga diduga menyalahi standar operasional prosedur sehingga dijerat undang-undang perbankan. (*/T007)
Tiga Pejabat BRI Gelapkan Emas 59 Kg
Senin, 11 Maret 2013 10:09 WIB