Denpasar (ANTARA) - Polresta Denpasar menangkap pelaku kasus penipuan/penggelapan emas bernama Ida Ayu Putri Adnyani (59) senilai Rp195 juta.
"Jadi modus pelaku pura-pura pinjam perhiasan berlian korban dengan alasan untuk diperlihatkan kepada teman pelaku yang akan membeli, tapi korban tidak menerima hasil penjualan tersebut," kata Kasubag Humas Polresta Denpasar, Iptu Ketut Sukadi, di Denpasar, Rabu.
Ia menjelaskan bahwa kejadian berawal pada Kamis, 4 April 2020 sekitar pukul 17.00 wita, pelaku datang ke rumah korban bernama Fauziah dan berpura-pura meminjam perhiasan berlian. Pelaku meminjam perhiasan itu untuk diperlihatkan kepada teman pelaku yang akan membeli perhiasan tersebut.
Selanjutnya, korban menyanggupi permintaan pelaku dan meminjamkan perhiasan tersebut dengan memberikan batas waktu yang telah ditentukan.
"Setelah lewat dari batas waktu peminjaman korban menanyakan perhiasan tersebut, pelaku berjanji akan mengembalikan, namun tidak pernah ada pengembalian perhiasan berlian tersebut, hingga korban melaporkan kejadian itu ke polisi," jelasnya.
Baca juga: Pelaku kasus penipuan dan penggelapan dapat dikenai pasal berlapis
Pelaku ditangkap pada Kamis, 4 April 2020 sekitar pukul 13.00 wita. Atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.
"Setelah diinterogasi pelaku mengaku telah meminjam perhiasan berlian tersebut. Awalnya untuk dijual dan diberikan uangnya kepada korban namun hasil penjualan perhiasan berlian itu tidak diberikan kepada korban tapi untuk pembayaran uang administrasi pembayaran premi asuransi," kata Ketut Sukadi.
Adapun barang bukti yang disita yaitu nota peminjaman barang, tanda terima peminjaman barang dan rekening Bank.