Jakarta (Antara Bali) - Sebanyak tiga pejabat Bank Rakyat Indonesia (BRI) hari ini akan
menghadapi sidang vonis dugaan penggelapan 59 kilogram logam mulia milik
nasabah Ratna Dewi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
"Sidang putusan terhadap tiga terdakwa sempat ditunda karena alasan
sakit," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU), Diah Ayu saat dikonfirmasi di
Jakarta.
Diah menyebutkan ketiga terdakwa, yaitu mantan Wakil Pimpinan
Wilayah Bank Rakyat Indonesia (Wapimwil BRI) Jakarta II Rachman Arif,
Kepala Administrasi Kredit BRI Jakarta II Rotua Anastasia, dan Junior
Account Officer I BRI Wilayah Jakarta 2 Agus Mardianto.
Awalnya, sidang vonis terhadap ketiga terdakwa digelar pada Senin -
Rabu (24-26 Februari 2014), namun batal karena karena alasan sakit.
Diah menyebutkan jaksa menuntut ketiga terdakwa dengan lima tahun
penjara dan denda minimal Rp.5 miliar atau maksimal Rp.100 miliar.
Ketiganya dijerat Pasal 49 ayat (2) huruf b Undang-Undang Perbankan
juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 263 tentang pemalsuan
surat berita acara pemeriksaan emas.
Diah menegaskan pimpinan BRI seharusnya mengikuti proses perbankan
sesuai prosedur dan secara profesional dalam melayani, serta menjaga
aset nasabah.
Hal tersebut sesuai Pasal 49 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun
1998 tentang pemberian kredit harus berlandaskan prinsip kehati-hatian.
Sebelumnya, terdakwa Rotua dan Agus dinyatakan melanggar prosedur
perbankan terkait perubahan fisik 59 kg logam mulia senilai Rp32 miliar
milik Ratna Dewi yang dijaminkan untuk proses gadai di Kantor Wilayah
BRI Jakarta 2.
Pada kasus perdata, hakim majelis PN Jakarta Selatan juga
mengabulkan sebagian permohonan gugatan perdata Ratna Dewi berdasarkan
salinan putusan Nomor 156/Sal/Put/2013 tertanggal 25 September 2013.
Hakim majelis menghukum tergugat I, Direktur Utama PT BRI (Persero)
Tbk dan tergugat II, Pimpinan Wilayah BRI/Kantor Wilayah 2 Jakarta,
karena melakukan perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian bagi
Ratna Dewi sebagai nasabah.
Pihak BRI diwajibkan membayar ganti rugi materil secara tunai
kepada Ratna Dewi sebagai penggugat sebesar Rp.31.860.000 sejak perkara
tersebut mempunyai kekuatan hukum yang tetap.
Hakim juga memerintahkan pihak BRI membayar ganti rugi imateril secara tunai kepada Ratna Dewi sebesar Rp.5 miliar. (WDY)
Tiga Pejabat BRI Hadapi Vonis Penggelapan Emas
Senin, 3 Maret 2014 8:49 WIB
Sidang putusan terhadap tiga terdakwa sempat ditunda karena alasan sakit,"