Jakarta (Antara Bali) - Ketua Majelis Ulama Indonesia KH Amidhan menilai ada kecenderungan pemerintah ingin mengintervensi wewenang ulama dengan cara mengambil alih hak sertifikasi halal yang selama ini menjadi kewenangan pemuka agama.
"Kalau pemerintah membentuk Lembaga Pemeriksa Halal di luar MUI, maka artinya mereka ingin mengintervensi para ulama," kata KH Amidhan saat dihubungi Antara dari Jakarta, Kamis.
Pernyataan Amidhan menyikapi pembahasan RUU Jaminan Produk Halal yang saat ini sedang dibahas antara Panja RUU JPH dengan pemerintah. MUI melihat dalam pembahasan RUU JPH itu pemerintah ingin mengambil alih kewenangan sertifikasi halal dari MUI.
Menurut Amidhan, sebaiknya pemerintah hanya berperan setelah sertifikasi halal dilakukan MUI, yakni dengan melakukan sosialisasi.
"Kalau pemerintah membentuk auditor atau bahkan lembaga sertifikasi halal yang baru nanti malah akan keluar uang lebih banyak," ucapnya.
Dia menegaskan proses sertifikasi halal tidak semata-mata dapat dilakukan secara ilmu pengetahuan, namun juga bersinggungan dengan agama, sehingga kerja sama antara ulama dalam hal ini MUI dengan para auditor tetap tidak dapat dipisahkan.
Dia mengatakan selama 28 tahun proses sertifikasi halal yang dilakukan MUI berjalan baik. MUI menurutnya telah memiliki auditor yakni Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI), sebagai kepanjangan tangan dalam melakukan audit terhadap setiap produk yang akan disertifikasi. (LHS/T007)
MUI Nilai Pemerintah Intervensi Ulama
Kamis, 14 Februari 2013 16:30 WIB