Denpasar (ANTARA) - Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Denpasar I Gusti Ayu Adhi Aryapatni memberikan sosialisasi mengenai standar produksi bahan pangan dan kosmetik kepada usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) sebagai bentuk dukungan lembaga dalam mendorong pertumbuhan usaha mikro di Pulau Dewata.
“Karena BBPOM ranahnya mengawasi obat, kosmetik dan pangan, maka kami mengundang UMKM yang berkecimpung di bidang itu untuk mendapatkan wawasan tentang peraturan obat dan makanan,” kata dia dalam keterangan yang diterima di Denpasar, Bali, Jumat.
Kepada UMKM yang produknya sudah memenuhi aturan, kata dia lagi, maka akan diarahkan untuk melakukan registrasi sarana produksi maupun produk, sehingga produknya resmi sesuai standar dan dapat diedarkan.
“Kami memberikan diskon 50 persen registrasi produk, sampai uji laboratorium gratis bagi UMKM yang registrasi di BBPOM,” ujarnya.
Tahun ini, BBPOM di Denpasar menargetkan bisa mengeluarkan produk setidaknya dari 26 UMKM di Bali, untuk mendukung itu, pihaknya sudah merekrut lima fasilitator di Bali untuk membentuk sekitar 25 fasilitator di seluruh kabupaten/kota di Bali.
Baca juga: BBPOM Bali temukan produk tak penuhi ketentuan didominasi kedaluwarsa
“Sehingga para fasilitator tersebut yang akan mendampingi para UMKM di Bali,” kata dia lagi.
Sekretaris Daerah (Sekda) Bali Dewa Made Indra dalam kegiatan bertema Sosialisasi Peraturan Obat dan Makanan Pelaku Usaha UMKM itu mengatakan informasi seputar standar produksi bahan pangan dan kosmetik memang penting, ini agar pelaku usaha tidak menggunakan bahan berbahaya dalam produknya.
“Para pelaku UMKM perlu mendapatkan pengetahuan yang benar tentang peraturan obat dan makanan, serta bagaimana cara mengolahnya dan mengemasnya,” kata dia.
Tak hanya UMKM yang diminta mengikuti peraturan, Pemprov Bali juga membantu mendorong pertumbuhan mereka dengan sejumlah kebijakan seperti membantu permodalan melalui Kredit Usaha Rakyat (KUR).
“Nah jika UMKM kesulitan dalam penjaminan, Pemprov Bali membentuk Jamkrida Bali Mandara untuk membantu para UMKM yang terhalang penjaminan,” ujarnya.
Baca juga: BBPOM Denpasar: Perlu edukasi masyarakat desa di Bali soal obat tradisional
Sekda mengatakan Pemprov Bali sudah meminta hotel dan restoran, agar menggunakan produk lokal yang diproduksi oleh UMKM Bali, ini tertuang dalam Pergub Bali No. 99 Tahun 2018 tentang Pemasaran dan Pemanfaatan Produk Pertanian, Perikanan, dan Industri Lokal Bali.
Untuk itu, ia memberikan apresiasi kepada UMKM di Bali, karena salah satu tugas pemerintah dalam menyediakan lapangan pekerjaan bagi masyarakat sudah dibantu oleh mereka.
“Pelaku UMKM secara mandiri membuka usaha dan memberikan lapangan pekerjaan bagi masyarakat. Dalam hal ini pemerintah sudah sangat terbantu,” katanya pula.