Nunukan (Antara Bali) - Dari 12 hotel yang dirazia Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Nunukan, Kalimantan Timur, hanya tiga yang memiliki izin operasi, yakni Hotel Laura, Marvell Hotel dan Hotel Marami.
Kepala Satpol PP Kabupaten Nunukan, Syafrudin, Selasa, mengatakan razia yang dilakukan masih sebatas mengecek dan mengidentifikasi kebenaran perizinan hotel dan penginapan di daerah ini, untuk kemudian dilaporkan kepada pemerintah daerah.
Sesuai hasil konfirmasi dengan pemilik hotel, lanjut Syafrudin, mereka mengaku kesulitan mengurus perizinan terkait belum memiliki izin Amdal (analisis mengenai dampak lingkungan) sebagai dasar mengurus izin operasi.
Syafrudin menilai banyaknya perhotelan dan penginapan yang tidak memiliki izin operasi karena mengalami kendala dalam pengurusan, yakni biaya pengurusan izin upaya pemantauan lingkungan kelola lingkungan (UPLKL) saja mencapai Rp30 juta, tergantung ukuran dan jumlah kamarnya.
Ia juga mengakui, kebanyakan hotel dan penginapan yang ada di Kabupaten Nunukan sudah ada sebelum daerah itu dimekarkan menjadi kabupaten baru. Hotel yang telah memiliki Amdal sendiri umumnya baru dibangun.
"Memang ada kendala, yaitu hotel dan penginapan yang belum memiliki izin operasi itu dibangun sewaktu Nunukan masih berstatus kecamatan," ujarnya. (*/T007)
Izin Operasi Hotel Habiskan Rp30 Juta
Selasa, 22 Januari 2013 18:49 WIB