Denpasar (ANTARA) - Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Bali Ketut Ariyani menegaskan bahwa netralitas aparatur sipil negara dalam pelaksanaan Pemilu 2024 bukan sebatas tidak terlibat kegiatan kampanye.
"Bukan hanya sebatas tidak terlibat kampanye, tetapi menjaga ketertiban, mencegah tindakan curang, dan memastikan proses pemilu berjalan sesuai prosedur dan regulasi," kata Ariyani di Denpasar, Selasa.
Dalam acara "Bincang Santai Urgensi Netralitas ASN dalam Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024" yang berlangsung secara daring, Ariyani mengatakan netralitas ASN menjadi landasan kunci dalam menjamin integritas dan keadilan dalam proses pemilu.
"Netralitas ASN ini adalah salah satu jaminan bahwa pemilu berlangsung tanpa bias dan hasilnya mencerminkan kehendak rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi," ujarnya.
Ariyani menyampaikan hal tersebut bukan tanpa dasar karena ASN menjadi komponen penting dalam penyelenggaraan pemerintahan sehingga penting untuk memiliki sikap profesional dan berintegritas.
Baca juga: Bawaslu Bali minta parpol turunkan baliho secepatnya setelah penetapan DCT
"Netralitas sebagai salah satu asas penting dalam penyelenggaraan kebijakan dan manajemen ASN," kata Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Bali tersebut.
Ia menambahkan pada pasal 93 huruf f Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 mengamanatkan Bawaslu untuk mengawasi netralitas aparatur sipil negara, netralitas anggota Tentara Nasional Indonesia, dan netralitas anggota Kepolisian Republik Indonesia
Kegiatan yang digelar oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Provinsi Bali tersebut juga dihadiri oleh 300 aparatur sipil negara perwakilan berbagai organisasi perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Bali.
Baca juga: Bawaslu-Pemkot Denpasar samakan persepsi soal penindakan APK