Semarang (Antara Bali) - Pemerhati bangunan kuno Semarang Tjahjono Rahardjo menilai kepemilikan bangunan cagar budaya kerap dianggap beban bagi pemiliknya yang bersifat pribadi.
"Para pemilik bangunan kuno sering enggan jika asetnya ditetapkan sebagai bangunan cagar budaya, sebab mereka merasa akan kesulitan mengelola. Bahkan, dijual pun sulit," katanya di Semarang, Rabu.
Menurut dia, inventarisasi bangunan kuno di Semarang sekitar era 1980-an telah menetapkan lebih dari 100 unit cagar budaya yang ada di kawasan Kota Lama dan kemungkinan akan bertambah.
Ia mengungkapkan Pemerintah Kota Semarang dalam waktu dekat akan menginventarisasi ulang dan mengidentifikasi bangunan-bangunan kuno yang ada di wilayah itu, termasuk di kawasan Kota Lama Semarang. (*/T007)