Denpasar (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Bali menekankan pentingnya taat aturan keimigrasian kepada warga negara asing (WNA) melalui perwakilan konsulat jenderal (konjen) negara asing yang ada di Pulau Dewata.
"Keimigrasian menjadi salah satu aspek penting yang harus diperhatikan pelaku usaha, baik lokal maupun asing, yang ingin menjalankan bisnis di Indonesia," kata Kepala Kanwil Kemenkumham Bali Anggiat Napitupulu saat bertemu dengan perwakilan konjen asing di Denpasar, Bali, Rabu.
Menurut dia, upaya mewujudkan taat imigrasi kepada WNA dilakukan untuk menjaga kedaulatan negara di era global yang semakin dinamis.
Dalam pemaparannya kepada para diplomat asing dan perwakilan negara sahabat itu, Anggiat menjelaskan tiga fungsi utama keimigrasian yaitu fungsi pelayanan masyarakat, fungsi penegakan hukum, dan fungsi keamanan.
Baca juga: Imigrasi Bali terapkan patroli digital tangkap WNA pelanggar izin tinggal
Ia menilai penting untuk menjelaskan kepada perwakilan negara sahabat di Bali itu menyusul banyaknya WNA yang dideportasi karena melakukan pelanggaran termasuk terkait keimigrasian.
Berdasarkan data Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi Bali, jumlah WNA yang dideportasi dari Bali hingga Selasa (29/8) sebanyak 213 orang sejak Januari 2023.
Mereka berasal dari 45 negara di dunia dengan rincian sebanyak 59 orang WNA Rusia, Amerika Serikat (14), Inggris (13), Australia (12) dan Nigeria (9).
Sedangkan pada 2022, sebanyak 188 WNA diusir dari Pulau Dewata karena melakukan pelanggaran keimigrasian, dengan penyebab yang beragam mulai melanggar izin tinggal, menyalahgunakan izin tinggal, tindakan kriminal hingga melanggar norma di Bali.
Baca juga: Imigrasi deportasi warga Rusia eks narapidana Lapas Kerobokan
Sementara itu, pertemuan yang bertajuk Bali Consular Corps diselenggarakan oleh Konsulat Kehormatan Malaysia dan Konsulat Kehormatan Ukraina.
Selain dihadiri Kemenkumham Bali, juga dihadiri juga oleh perwakilan Pemprov Bali dan beberapa konsulat kehormatan negara sahabat lainnya seperti Inggris, Rumania, Jepang, Denmark, Afrika Selatan, Amerika Serikat, Brazil, Australia, Finlandia, Norwegia, Korea Selatan, Chechnya, dan Timor Leste
Ada pun topik yang dibahas pada pertemuan itu yaitu menyangkut informasi terkini yang penting bagi para konsul dan perwakilan negara sahabat di Bali terkait Kebijakan di bidang hukum dan HAM.
Kemenkumham Bali jelaskan aturan imigrasi ke konjen asing
Rabu, 30 Agustus 2023 15:46 WIB
Jumlah WNA yang dideportasi dari Bali hingga Selasa (29/8) sebanyak 213 orang sejak Januari 2023.
Mereka berasal dari 45 negara di dunia dengan rincian sebanyak 59 orang WNA Rusia, Amerika Serikat (14), Inggris (13), Australia (12) dan Nigeria (9).