Kepolisian Sektor Kuta menangkap dan menahan seorang pria warga negara Australia DDI (29) yang diduga menganiaya pacarnya APS (33), seorang WNI asal Makasar dan memiliki sejumlah peralatan senjata airsoft gun.
Kepala Kepolisian Resor Kota Denpasar Komisaris Besar Polisi Bambang Yugo Pamungkas saat menggelar konferensi pers di Polsek Kuta, Kabupaten Badung, Bali, Selasa mengatakan pelaku ditangkap pada Minggu (5/6) karena melakukan penganiayaan terhadap seorang perempuan asal Makassar yang dikenalnya lima bulan lalu melalui aplikasi pertemanan tinder.
Bambang mengatakan kejadian penganiayaan terhadap APS terjadi pada Sabtu 4 Juni 2023, sekitar pukul 18.00 Wita di sebuah kamar hotel di wilayah Kuta oleh karena sang pacar menagih uang yang pernah dipinjamnya. Pada hari yang sama, pukul 21.00 Wita, korban melaporkan kejadian penganiayaan tersebut kepada polisi.
"Pelapor meminta uang sebesar Rp1,5 juta kepada terlapor, namun terlapor menyampaikan tidak pernah merasa meminjam uang dari pelapor atau korban. Sesaat setelah itu, terlapor secara spontanitas memukul, menganiaya korban," kata Bambang.
Baca juga: Polda Bali pastikan anggota tak terlibat dugaan pemerasan ke warga Kanada
Baca juga: Polda Bali pastikan anggota tak terlibat dugaan pemerasan ke warga Kanada
Bambang mengatakan saat penyidik memeriksa korban, korban sebagai pelapor menyampaikan bahwa terlapor pada saat memukul, juga sempat mengancam akan memutilasi korban.
Polisi pun menangkap pelaku DDI dan ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama dua tahun 8 bulan penjara.
Pada waktu polisi mengembangkan kasus tersebut, di kamar pelaku ditemukan tiga buah senjata airsoft gun laras panjang dan dua pistol airsoft gun laras pendek, pisau dan tongkat besi.
Bambang mengatakan saat ini polisi masih mendalami kepemilikan dan asal senjata yang dimiliki oleh tersangka DDI.
"Untuk senjata kami masih dalami, periksa yang bersangkutan dan meminta pendampingan dari konsulat," kata Bambang.
Baca juga: Polisi: Warga China alami serangan jantung saat latihan selancar di Kuta
Bambang mengatakan saat diperiksa penyidik, tersangka mengaku adalah seorang anggota special force Australia yang melakukan latihan militer untuk tim sniper Indonesia. Namun, setelah diselidiki oleh penyidik, ternyata tersangka bukan merupakan anggota special force Australia melainkan seorang teknisi.
"Setelah dilakukan pemeriksaan dan kemudian kami konfirmasi ke pihak Imigrasi bahwa yang bersangkutan sebagai seorang teknisi. Ke konsulat juga kita tanyakan bahwa yang bersangkutan seorang teknisi," kata Bambang.
Dalam kesempatan tersebut, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Ngurah Rai Sugito menyatakan WNA tersebut masuk ke Indonesia menggunakan visa on arrival (VoA) pada 13 April 2023.
"Dalam dokumen keimigrasian tercatat DDI berprofesi sebagai teknisi," kata Sugito.
Kapolresta Denpasar Bambang Yugo juga mengungkapkan bahwa selain melakukan tindak pidana penganiayaan, tersangka juga ternyata pernah mencuri di Bali.
"Dari hasil penyelidikan terlapor juga melakukan pencurian di Beach Walk (baju merk under armour), di sebuah toko di Legian pelaku mencuri sebuah senter listrik), serta di toko Cakrawala Jalan Marlboro Denpasar dengan modus membeli sebuah barang dan menyelipkan barang lain," kata Bambang.