Denpasar (ANTARA) - Warga Australia bernama Whiting Zac William (19) ditahan Polsek Kuta, Bali, karena terlibat kasus penganiayaan terhadap satpam salah satu rumah makan siap saji yang berada di wilayah Legian.
"Tersangka dibawa ke Polsek Kuta pada (29/11) waktu dini hari. Ada dua saksi yang diperiksa, saat kejadian tersangka itu habis minum, tapi tidak mabuk, karena tersangka ini emosi tentang HP temannya yang hilang di sekitar tempat korban bekerja," kata Kanit Reskrim Polsek Kuta, Iptu I Putu Ika Prabawa setelah dikonfirmasi via telepon, di Denpasar, Senin.
Ia mengatakan kasus penganiayaan ini terjadi pada (29/11) dini hari dan saat kejadian korban yang sedang bertugas melihat ada beberapa orang asing terlibat keributan dengan tukang ojek.
Putu Ika mengungkapkan korban ini langsung menegur tersangka supaya tidak ribut di tempatnya bekerja, namun tersangka menyatakan sedang mencari telepon selulernya yang hilang.
"Beberapa saat kemudian, tersangka bertanya ke korban 'Apakah melihat orang yang mengambil HP nya, kan kamu yang kerja di sini. Kalau kehilangan di dalam restauran mungkin dirinya mengetahuinya, kalau kehilangan di luar restoran tidak mengetahuinya," kata Iptu Putu menirukan perkataan tersangka.
Kanit Putu Ika menjelaskan ketika korban mengaku tidak mengetahui tentang HP tersebut tersangka tetap memaksa korban untuk bertanggung jawab atas kehilangan telepon selulernya.
"Dari percakapan itu, tersangka memukul korban sehingga menyebabkan luka-luka pada pelipis korban,"jelasnya.
Baca juga: Polisi Kuta tangkap pencuri asal Mauritania
Berdasarkan hasil interogasi tersangka mengaku melakukan pemukulan kebagian wajah korban. Selain itu, pelaku melakukan pemukulan karena marah kepada korban karena handphone temannya hilang di sekitar tempat Jalan Legian seputaran tempat korban bekerja, namun korban tidak mengetahuinya.
"Tersangka ini sudah ditahan dan saat jni sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut di pihak kepolisian," ucapnya.
Sedangkan korban yang bernama Adni Junus Liu sedang mendapatkan perawatan lebih lanjut akibat pukulan yang diterimanya dari tersangka.
Hingga saat ini pihaknya belum mengetahui rencana dari pihak tersangka bersama pengacaranya untuk mengajukan upaya damai dengan korban.
Kanit Putu Ika menjelaskan tersangka sebagai yang melayangkan kekerasan dikenakan pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan.