Unit Reserse Kriminal Kepolisian Sektor Kuta menangkap seorang warga negara asing asal Australia berinisial MJF (25) yang diduga melakukan penganiayaan terhadap seorang sopir taksi di Jalan Area Sentral Parkir Kuta, Kabupaten Badung, Bali.
Kepala Kepolisian Sektor Kuta Komisaris Polisi I Ketut Agus Pasek Sudina di Badung, Sabtu, mengatakan warga Australia itu ditangkap di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai saat hendak kabur ke negaranya pada Jumat (26/4) malam.
Kepala Kepolisian Sektor Kuta Komisaris Polisi I Ketut Agus Pasek Sudina di Badung, Sabtu, mengatakan warga Australia itu ditangkap di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai saat hendak kabur ke negaranya pada Jumat (26/4) malam.
"Dengan dibantu petugas Avsec (keamanan bandara) dan Imigrasi Bandara Internasional Ngurah Rai, petugas berhasil mengamankan pelaku," kata Agus Pasek.
Agus menjelaskan MJF ditangkap karena diduga melakukan penganiayaan terhadap seorang sopir taksi bernama Puti Arsana (45).
Insiden penganiayaan tersebut terjadi pada Minggu, 21 April 2024, sekitar pukul 22.05 Wita di Area Central Parkir Kuta, Kuta, Badung.
Saat itu, korban Putu Arsana, pria asal Buleleng, Bali, awalnya sedang membawa tamu usai makan malam di kawasan Jalan Dewi Sri, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, hendak menuju hotel.
Baca juga: Polisi amankan dua warga Amerika diduga aniaya Pecalang di Kuta
Saat mengendarai mobil di TKP, korban melihat ada beberapa orang WNA yang membuat keributan sesama WNA. Keributan itu sampai menutup akses jalan sehingga menghalangi mobil korban yang akan melintas.
"Pelaku tiba-tiba memukul kaca samping mobil korban sampai akhirnya korban turun dari mobil bermaksud menanyakan pelaku alasan memukul kaca mobil, tetapi korban malah dianiaya oleh pelaku," kata Agus.
Menurut keterangan korban, pelaku memukul korban sebanyak lima kali pada bagian kepala, bahu, leher, dan punggung hingga korban mengalami luka. Korban kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Kuta pada Selasa (23/4)
Berdasarkan laporan tersebut, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Kuta melakukan penyelidikan terhadap keberadaan pelaku hingga pada Sabtu (26/4), tim mendapatkan informasi bahwa pelaku bersama rekannya berada di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai hendak kembali ke negaranya Australia.
Baca juga: Polisi: Penetapan istri TNI sebagai tersangka akibat langgar UU ITE
Pelaku MJF pun berhasil ditangkap dan diamankan di Mapolsek Kuta untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Setelah diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan penganiayaan terhadap korban. Dia beralasan melakukan hal tersebut karena terpengaruh minuman keras.
"Pelaku dalam pengaruh minuman keras, pelaku juga mengatakan merasa terganggu dengan mobil korban yang seolah-olah hendak menabraknya," kata Agus.
Pelaku MJF dijerat dengan Pasal 351 ayat (1) tentang tindak pidana penganiayaan dengan diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan.