Denpasar (ANTARA) -
Kepolisian Daerah Bali membantah tuduhan petugas menolak melayani laporan dugaan penipuan yang dilaporkan seorang warga negara asing (WNA) asal Turki ke Direktorat Reserse Siber (Ditressiber/Ditsiber) Polda Bali.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Bali Komisaris Besar Polisi Jansen Avitus Panjaitan saat dikonfirmasi di Denpasar, Rabu, menyatakan memang benar ada seorang WNA asal Turki tiba di piket Ditressiber pada Senin (6/1), yang didampingi anggota Polsek Kuta untuk melaporkan kejadian terkait penyewaan villa dan paket yoga di daerah Canggu.
Namun, laporan WNA tersebut belum bisa diproses karena kekurangan bukti. "Kami tegaskan tidak ada penolakan terhadap laporan dari WNA asal Turki seperti yang viral di media sosial tersebut," katanya.
Yang ada, kata Jansen, petugas piket Ditressiber saat itu sudah menjelaskan prosedur laporan dan yang bersangkutan diminta melengkapi bukti-bukti terkait dugaan penipuan yang dialaminya.
Namun, hingga Rabu (8/1), WNA tersebut tidak datang untuk melaporkan terkait pengakuan penipuan yang dialaminya.
Dia menjelaskan bahwa menurut pengakuan WNA Turki bernama Zaera tersebut sudah melakukan pelunasan saat masih di Turki.
Namun, dalam perjalanan ke Bali, dirinya sempat chat melalui WhatsApp dengan admin villa tersebut dan terjadi perselisihan yang mengakibatkan yang bersangkutan diblokir.
Perselisihan tersebut terkait perubahan lokasi villa yang tidak sesuai dengan pesanan sehingga yang bersangkutan minta uang yang telah ditransfernya dikembalikan. Karena uangnya tidak dikembalikan, WNA tersebut merasa dirugikan sehingga dirinya membuat laporan ke Polsek Kuta.
Namun, kata Jansen, Polsek Kuta mengarahkan untuk membuat laporan ke Ditressiber Polda Bali didampingi personel Polsek Kuta.
Sesampainya di piket Ditressiber Polda Bali, WNA itu diterima, namun bukti yang dibawa WNA Turki terkait pengakuan penipuan tersebut dinilai tidak cukup.
"Personel piket menjelaskan mengenai prosedur laporan dan yang bersangkutan diarahkan untuk melengkapi bukti-bukti penipuan yang ingin dilaporkan, setelah lengkap dapat kembali lagi ke piket Ditressiber untuk dibuatkan laporan," kata mantan Kapolresta Denpasar itu.
Namun, setelah itu hingga saat ini WNA Turki tersebut tidak kembali lagi ke piket Ditressiber Polda Bali.
Terkait prosedur laporan, kata Jansen, Laporan Polisi harus berdasarkan bukti-bukti yang jelas. Dengan demikian, Polda Bali pasti melayani dan menerima laporan apapun itu terkait dugaan tindak pidana.
"Kalau masih tidak cukup bukti dan saat melaporkan tidak membawa bukti-bukti terhadap dugaan peristiwa pidana, bagaimana kita akan tuangkan dalam Laporan Polisi untuk dapat ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum yang ada," kata Jansen.
Sebelumnya, seorang WNA Turki bernama Zaera membuat pengakuan di media sosial TikTok dan platform lainnya. Dalam sebuah akun TikTok yang dilihat ANTARA, dirinya mengaku ditipu oleh sebuah vila.
Dirinya mengaku telah mengirimkan uang sejumlah Rp20 juta. Karena merasa ditipu, dia pun mengadukan ke Polsek Kuta. Namun, petugas Polsek Kuta mengarahkan dia ke Direktorat Siber Polda Bali. Namun, sampai di Ditsiber Polda Bali, dia pun tidak dilayani petugas Polda Bali.
Dia menilai dugaan penipuan yang dialaminya tidak diterima oleh Polda Bali. Narasi yang dituliskan di akun TikTok tersebut menyatakan petugas Polda Bali meminta WNA itu mencari sendiri alamat web yang diduga menipunya tersebut.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polda Bali bantah petugas tolak layani laporan WNA Turki di Ditsiber