Kepolisian Resor Kawasan Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai melimpahkan dua warga negara asing (WNA) asal Aljazair yang terlibat pencurian di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Badung, Bali.
Kepala Kejaksaan Negeri Badung Suseno dalam keterangan tertulisnya mengatakan kedua tersangka WNA Aljazair dan barang bukti diterima Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Badung Agung Satriadi Putra dan Febrina Irlanda dari Penyidik Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai.
Suseno mengatakan pelaksanaan Tahap II tersebut dilaksanakan terhadap tersangka HR (49) dan rekannya AHB (28) yang merupakan Warga Negara Asing (WNA) berasal dari Aljazair.
Selanjutnya, JPU memeriksa tersangka dan barang bukti yang dihadirkan oleh penyidik agar sesuai dengan penetapan hakim dan terhindar dari error in persona (kesalahan pada orang).
Suseno menjelaskan modus kedua tersangka dalam menjalankan aksinya yakni dengan datang ke terminal kedatangan Bandara I Gusti Ngurah Rai berpura-pura ingin mengecek harga tiket untuk pulang ke negaranya. Namun demikian, sesampainya di Bandara keduanya melakukan tindakan pencurian milik penumpang yang tiba di terminal kedatangan Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai.
"Tersangka melihat sekeliling ada peluang untuk mencuri barang milik penumpang, selanjutnya tersangka melihat keadaan yang ramai dan sekiranya memungkinkan untuk melaksanakan niatnya tersebut," kata Suseno.
Setelah memastikan keadaan aman, para tersangka berhasil mencuri barang milik korban atas nama Dinda, berupa Handphone. Aksi pencurian tersebut tak hanya sampai di situ. Keduanya pun nekat melakukan aksinya lagi karena merasa kurang sehingga pada momen selanjutnya tersangka mengambil kembali barang milik WNA Rusia Svitoslav S. Fomenko (20).
Setelah berhasil mencuri barang milik WNA Rusia, kedua tersangka hanya memperoleh paspor dan memutuskan untuk kembali melakukan tindakan yang sama sekali lagi.
Dalam aksi yang ketiga kalinya, tersangka berhasil mengambil Laptop dan Ipad milik seorang WNA asal Amerika Leila Simone (19). Namun, pada aksinya yang ketiga tersebut, tersangka berhasil diamankan oleh Petugas Kepolisian Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai.
Adapun kerugian yang dialami oleh ketiga korban tersebut mencapai Rp131.500.000.
Atas perbuatan tersebut, para tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara maksimal selamat tujuh tahun.
"Dengan dilaksanakannya tahap II tersebut maka tanggung jawab tersangka dan barang bukti seluruhnya beralih pada penuntut umum," kata Suseno.
Kedua tersangka akan dilakukan penahanan selama 20 hari oleh penuntut umum dengan jenis penahanan rutan di Lapas Kelas IIA Kerobokan terhitung mulai tanggal 03 Mei 2023 sampai dengan 22 Mei 2023.
Selanjutnya, kata Suseno terhadap perkara ini JPU akan segera melimpahkan berkas perkara untuk penuntutan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.