Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai melimpahkan selebgram berinisial ZDL (28), pelaku pembunuhan dan pembuangan orok bayi, beserta barang buktinya kepada Kejaksaan Negeri Badung, Jumat.
Berkas perkara pembuangan orok bayi di Bandara I Gusti Ngurah Rai yang dilakukan selebgram asal Semarang, Jawa Tengah, itu telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Badung.
Dalam berkas perkara yang diberikan kepada JPU Kejari Badung, tersangka ZDL yang merupakan ibu kandung dari orok bayi tersebut dikenakan Pasal 80 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 341 KUHP tentang pembunuhan oleh ibu kandung terhadap anak.
"Hari ini pelaku pembuang orok bayi (ZDL) telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Badung karena berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap atau P-21," kata Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Polres Bandara Ngurah Rai Inspektur Polisi Dua (Ipda) Nyoman Darsana.
Saat dilakukan pelimpahan atau penyerahan kepada JPU Kejaksaan Negeri Badung, tersangka ZDL dalam kondisi sehat dan turut didampingi penasehat hukumnya.
Dengan penyerahan tersebut, tanggung jawab terhadap tersangka dan barang bukti di bawah JPU.
Menurut Darsana, tersangka ZDL menjalani penahanan di Rutan Mapolda Bali sejak 21 Oktober 2023 hingga 16 Februari 2024.
Setelah dilakukan pemeriksaan tambahan terhadap saksi dan tersangka dalam upaya melengkapi berkas P-19 dari JPU maka berkas perkara tersebut telah dinyatakan lengkap. Selanjutnya tersangka dan barang bukti dilimpahkan ke kejaksaan guna tahap persidangan.
Peristiwa pembuangan orok bayi oleh selebgram ZDL terungkap pada Minggu, 15 Oktober 2023, sekitar pukul 16.30 WITA, ketika seorang saksi bernama Ni Wayan Darmiati sedang melaksanakan tugas pembersihan di area drop zone 2 Terminal Keberangkatan Domestik Bandara I Gusti Ngurah Rai.
Saat saksi hendak mengambil sampah di tong sampah, saksi menemukan sebuah tas plastik warna putih yang mencurigakan karena dilumuri darah segar. Saat itu, seorang teman saksi bernama Lidiawati juga melihat bungkusan plastik itu.
Setelah bungkusan itu dibuka, ternyata isinya jasad bayi berjenis kelamin laki-laki dengan tali pusar dan ari-ari yang masih lengkap.
Temuan itu segera dilaporkan kepada Polres Bandara. Polisi yang mendapat laporan langsung melakukan penyelidikan dan berkoordinasi dengan petugas keamanan Angkasa Pura I serta melakukan pengecekan rekaman kamera pengawas (closed circuit television/CCTV).
Dari hasil rekaman CCTV, polisi melihat seorang perempuan menggunakan mobil merk Daihatsu Sigra datang ke bandara dan langsung ke counter check in.
Setelah itu, perempuan yang kemudian dikenal sebagai selebgram itu kembali ke luar terminal dan menuju ke taman. Di tempat itu, dia membuang bungkusan plastik yang berisi jasad bayi ke dalam tong sampah, lalu kembali menuju ke terminal keberangkatan.
Dari hasil pemeriksaan polisi terungkap bahwa tersangka tega membunuh dan membuang bayi itu karena ingin menyembunyikan kehamilan dan kelahiran bayinya dari kekasih barunya.
Berkas perkara pembuangan orok bayi di Bandara I Gusti Ngurah Rai yang dilakukan selebgram asal Semarang, Jawa Tengah, itu telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Badung.
Dalam berkas perkara yang diberikan kepada JPU Kejari Badung, tersangka ZDL yang merupakan ibu kandung dari orok bayi tersebut dikenakan Pasal 80 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 341 KUHP tentang pembunuhan oleh ibu kandung terhadap anak.
"Hari ini pelaku pembuang orok bayi (ZDL) telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Badung karena berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap atau P-21," kata Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Polres Bandara Ngurah Rai Inspektur Polisi Dua (Ipda) Nyoman Darsana.
Saat dilakukan pelimpahan atau penyerahan kepada JPU Kejaksaan Negeri Badung, tersangka ZDL dalam kondisi sehat dan turut didampingi penasehat hukumnya.
Dengan penyerahan tersebut, tanggung jawab terhadap tersangka dan barang bukti di bawah JPU.
Menurut Darsana, tersangka ZDL menjalani penahanan di Rutan Mapolda Bali sejak 21 Oktober 2023 hingga 16 Februari 2024.
Setelah dilakukan pemeriksaan tambahan terhadap saksi dan tersangka dalam upaya melengkapi berkas P-19 dari JPU maka berkas perkara tersebut telah dinyatakan lengkap. Selanjutnya tersangka dan barang bukti dilimpahkan ke kejaksaan guna tahap persidangan.
Peristiwa pembuangan orok bayi oleh selebgram ZDL terungkap pada Minggu, 15 Oktober 2023, sekitar pukul 16.30 WITA, ketika seorang saksi bernama Ni Wayan Darmiati sedang melaksanakan tugas pembersihan di area drop zone 2 Terminal Keberangkatan Domestik Bandara I Gusti Ngurah Rai.
Saat saksi hendak mengambil sampah di tong sampah, saksi menemukan sebuah tas plastik warna putih yang mencurigakan karena dilumuri darah segar. Saat itu, seorang teman saksi bernama Lidiawati juga melihat bungkusan plastik itu.
Setelah bungkusan itu dibuka, ternyata isinya jasad bayi berjenis kelamin laki-laki dengan tali pusar dan ari-ari yang masih lengkap.
Temuan itu segera dilaporkan kepada Polres Bandara. Polisi yang mendapat laporan langsung melakukan penyelidikan dan berkoordinasi dengan petugas keamanan Angkasa Pura I serta melakukan pengecekan rekaman kamera pengawas (closed circuit television/CCTV).
Dari hasil rekaman CCTV, polisi melihat seorang perempuan menggunakan mobil merk Daihatsu Sigra datang ke bandara dan langsung ke counter check in.
Setelah itu, perempuan yang kemudian dikenal sebagai selebgram itu kembali ke luar terminal dan menuju ke taman. Di tempat itu, dia membuang bungkusan plastik yang berisi jasad bayi ke dalam tong sampah, lalu kembali menuju ke terminal keberangkatan.
Dari hasil pemeriksaan polisi terungkap bahwa tersangka tega membunuh dan membuang bayi itu karena ingin menyembunyikan kehamilan dan kelahiran bayinya dari kekasih barunya.