Mataram (Antara Bali) - Kementerian Komunikasi dan Informatika sedang menyiapkan regulasi yang mengatur cara pencegahan penyebaran layanan pesan singkat atau SMS menyesatkan, seperti bersifat provokatif dan dapat mengganggu keamanan serta ketertiban masyarakat.
"Sebagai regulator Kemkominfo tengah memikirkan regulasinya, dan akan dikoordinasikan dengan semua privider untuk memutuskan teknologi yang akan dipakai," kata Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika DR Muhammad Budi Setiawan, pada syukuran atas pembangunan 54.000 unit BTS (Base Transceiver Station) Telkomsel, di Mataram, Sabtu.
Telkomsel telah merampungkan pembangunan 54.000 unit BTS, termasuk 11.000 unit yang dibangun sepanjang 2012 untuk pencapaian "broadband" atau komunikasi data menggunakan pita lebar yang memungkinkan transver data dalam kecepatan tinggi, di 200 kota di Indonesia, dan 32 Telkomsel Telecomunication Center (TTC), termasuk di Kota Mataram, ibukota Provinsi NTB.
Menurut Budi, sedang dipikirkan solusi terbaik untuk mencegah penyebaran informasi menyesatkan atau provokatif melalui SMS tanpa merugikan pihak provider, karena hanya mencegah penyebaran informasi menyesatkan itu tanpa mengurangi hak-hak provider yang berentitas bisnis.
"Nanti kami koordinasikan dengan semua provider tanpa mengurangi hak dan kewajiban pelayanan, pasti setiap SMS akan masuk dan berhenti sebentar lalu dicegah yang bersifat proviokatif terkait stabilitas keamanan. Tentu bisa disepakati bersama cara dan teknologinya untuk diterapkan," ujarnya. (LHS/IGT/T007)