Nusa Dua (Antara Bali) - Pihak Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) akan mengkaji ulang tarif interkoneksi antar operator di Indonesia yang sebelumnya telah ditetapkan sebesar Rp23 per pesan singkat atau SMS.
"Antar operator dapat melakukan pembicaraan secara 'business to business'. Kami bersedia menghitung ulang biaya 'Short Message Service' (SMS) tersebut," kata Direktur Jenderal Sumber Daya, Perangkat Pos dan Informatika di Kemenkominfo, Muhammad Budi Setiawan, Selasa.
Ia mengatakan itu di sela-sela Konferensi GSMA ke-35 se-Asia Pasifik di Nusa Dua, Bali. Kementerian Komunikasi dan Informatika, menurutnya, bersedia melakukan hal tersebut demi menjaga kualitas layanan telekomunikasi di Indonesia.
"Selain itu juga supaya operator pengirim dan operator penerima sama-sama memperoleh keuntungan. Tidak berat di satu sisi saja," ujarnya.
Biaya interkoneksi tiap SMS, lanjutnya, harus ditanggung oleh operator pengirim, karena telah menggunakan jaringan operator penerima.
"Oleh karena itu, dengan adanya penetapan tarif tersebut, kami berharap tercipta keadilan bagi setiap penyelenggara layanan seluler," tuturnya.(*/M038/T007)
Kemenkominfo Kaji Ulang Tarif Interkoneksi
Rabu, 6 Juni 2012 7:38 WIB