Denpasar (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Bali mendeportasi sebanyak 86 warga negara asing (WNA) sejak 2 Januari hingga 15 April 2023 karena berbagai alasan diantaranya terjerat kasus hukum dan pelanggaran izin tinggal.
“Paling banyak warga negara Rusia ada 21 orang, kedua dari Nigeria ada sembilan orang,” kata Kepala Kanwil Kemenkumham Bali Anggiat Napitupulu di Denpasar, Minggu.
Menurut dia, pelanggaran paling banyak adalah orang asing yang melebihi masa tinggal (overstay) kemudian terjerat kasus hukum lainnya dan penyalahgunaan izin tinggal.
Sedangkan selama 2022, lanjut dia, total sudah ada 194 WNA yang dideportasi sejak pintu wisatawan asing kembali dibuka mulai Mei 2022 karena pelonggaran aturan terkait perjalanan dalam dan luar negeri saat pandemi COVID-19.
“Kalau dihitung sejak Mei 2022, itu total sudah 280 warga negara asing yang kami deportasi,” katanya.
Ada pun permasalahan hukum yang menyebabkan WNA itu dideportasi di antaranya menyalahgunakan visa kunjungan berlibur namun malah bekerja di Bali.
Selain itu, baru-baru ini juga ada warga negara Rusia yang melakukan foto tanpa busana dengan latar pohon yang berada dalam satu kawasan pura atau tempat suci umat Hindu di Desa Adat Bayan, Kecamatan Marga, Kabupaten Tabanan.
Foto Luizia Kosykh, perempuan berusia 40 tahun asal Rusia itu kemudian menyebar dan viral di media sosial.
Ia akhirnya dideportasi kembali ke negaranya melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali pada Minggu (16/4).
Sebelumnya, ia dibawa petugas Imigrasi dari salah satu vila di Desa Pererenan, Kabupaten Badung dan langsung menjalani pemeriksaan di Kantor Imigrasi Denpasar pada Rabu (12/4).
Dari hasil pemeriksaan, Luizia melakukan foto itu pada 2021 dan tidak mengetahui kalau kawasan itu merupakan tempat suci.
Luizia diketahui memiliki izin tinggal terbatas investor yang berlaku hingga 10 Desember 2024.