Denpasar (Antara Bali) - Wakil Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bali Ketut Kariyasa Adnyana mendorong pemerintah kabupaten/kota di Pulau Dewata segera menerapkan mekanisme pelaporan pajak hotel dan restoran (PHR) secara "online" atau dalam jaringan/daring.
"Kami curiga selama ini tidak pakai 'online' karena dari beberapa kasus perpajakan itu terjadi kongkalikong antara pemungut pajak dengan pengusaha hotel," katanya di Denpasar, Selasa.
Menurut legislator dari PDI Perjuangan ini, sangat tepat rencana Pemprov Bali kembali mengeluarkan surat edaran terkait PHR online guna mempercepat realisasinya dan mencegah terjadinya kongkalikong antara petugas pajak dengan pengusaha.
"Bahkan bila perlu tidak surat edaran, walaupun kewenangan kabupaten, semestinya harus dibahas teknisnya. Surat edaran kan hanya mengimbau, harapan kami Gubernur dapat memanggil bupati/wali kota kemudian nanti koordinasi agar menerapkan pajak 'online' secepatnya," katanya.
Kariyasa menilai sesungguhnya Provinsi Bali termasuk tertinggal menerapkan PHR dalam jaringan, di tengah kondisi jalur komunikasi yang telah menyentuh semua pelosok daerah serta pelaku usaha sudah menggunakan teknologi informasi.
Dengan mekanisme seperti itu, lanjut dia, diprediksi oleh kalangan perpajakan dan pariwisata dapat menaikkan pajak 100 sampai 200 persen dari yang dikumpulkan saat ini. (LHS/T007)
Pajak Hotel "Online" Cegah Kongkalikong
Selasa, 4 Desember 2012 14:59 WIB