Denpasar (ANTARA) -
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Denpasar Barat, Bali, mengedukasi para investor asing soal kewajiban perpajakan agar mereka lebih memahami aturan hukum pajak di tanah air.“Saya harap wajib pajak memiliki tanggung jawab melaksanakan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata Kepala KPP Pratama Denpasar Barat Aris Riantori Faisal di Denpasar, Bali, Sabtu.
Tidak hanya diikuti warga negara asing (WNA) pelaku usaha dan perwakilan WNA, juga diikuti WNA yang berada dan mendapatkan penghasilan selama di wilayah hukum Indonesia khususnya wilayah Denpasar, Bali.
Dalam edukasi itu, pihaknya menghadirkan dua penyuluh pajak yakni Ni Putu Desriana Dewi dan Edi Prasetyo yang memberikan penjelasan WNA wajib mendaftarkan diri untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) apabila telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif.
Penyuluh pajak Desriana menjelaskan orang pribadi, baik Warga Negara Indonesia (WNI) maupun WNA, dapat berstatus sebagai Subjek Pajak Dalam Negeri (SPDN) apabila memenuhi beberapa syarat.
Syarat itu di antaranya bertempat tinggal di Indonesia dan berada di Indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan atau dalam suatu tahun pajak berada di Indonesia dan mempunyai niat untuk bertempat tinggal di Indonesia.
Untuk subjek pajak Badan, kata dia, dapat dikategorikan sebagai SPDN apabila telah didirikan atau berkedudukan di Indonesia.
Namun, imbuh dia, ketentuan itu dikecualikan bagi unit-unit tertentu dari badan pemerintah yang dibentuk berdasarkan peraturan perundang-undangan atau sumber pembiayaannya berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Sementara itu, penyuluh pajak lainnya Edi Prasetyo menjelaskan tentang hak dan kewajiban wajib pajak yaitu menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) dengan benar, lengkap, dan jelas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Wajib pajak, imbuh dia, juga harus bersikap jujur dan transparan dalam setiap pemenuhan kewajiban perpajakan atas penghasilan yang diterimanya.
Ia menjelaskan wajib pajak yang telah memenuhi persyaratan untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) atau pengusaha kecil yang memilih dikukuhkan sebagai PKP, terdapat beberapa syarat pengukuhan PKP yang harus dipenuhi saat mengajukan permohonan.
Selain itu, kata dia, wajib pajak telah melewati proses survei oleh KPP tempat wajib pajak terdaftar dan kelengkapan dokumen.
“Tidak semua wajib pajak dapat menjadi PKP. Apabila tidak memenuhi ketentuan, maka permohonan tidak akan diterima DJP (Direktorat Jenderal Pajak),” imbuhnya.
Ada pun total realisasi penerimaan pajak selama Januari-Juni 2025 di Bali mencapai Rp7,62 triliun, tumbuh 11,50 persen jika dibandingkan periode sama 2024 mencapai Rp6,83 triliun.
Baca juga: Bank Indonesia Bali bukukan digitalisasi pembayaran pajak tembus Rp6,45 triliun
Baca juga: DJP Bali tempuh cara persuasif sikapi potensi kebocoran pajak
Baca juga: semester 1-2025, Penerimaan pajak wisata di Bali naik 21,65 persen
