Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Denpasar menindak sebanyak 43 warga negara asing (WNA) yang melanggar aturan lalu lintas dalam kurun waktu seminggu.
Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Polresta Denpasar AKP Ketut Sukadi di Denpasar, Bali, Senin mengatakan dari data yang didapat dari Satlantas Polresta Denpasar, mayoritas pelanggar berasal dari Rusia dengan total 17 orang.
Adapun jenis pelanggaran yang dilakukan WNA tersebut didominasi oleh pelanggaran berkendara tanpa menggunakan helm sebanyak 37 pelanggar, tanpa TNKB 4 dan tanpa kelengkapan kendaraan 2 pelanggaran.
Baca juga: Imigrasi Ngurah Rai: 280.000 lebih warga asing rayakan akhir tahun di Bali
Baca juga: Imigrasi Ngurah Rai: 280.000 lebih warga asing rayakan akhir tahun di Bali
Selain menindak puluhan WNA tersebut, Polresta Denpasar juga menindak 365 pelanggar lalu lintas yang melibatkan warga lokal hanya dalam kurun waktu satu Minggu sejak 19 Maret sampai dengan 25 Maret 2023.
Karena itu, kata dia, seturut perintah Kapolresta Denpasar Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas dirinya mengimbau kepada pengendara motor untuk tertib berlalu lintas dengan mematuhi peraturan yang berlaku baik wisatawan asing, wisatawan domestik maupun warga lokal.
"Kami akan tegas menindak pelanggar lalu lintas. Ini demi kebaikan dan keselamatan bersama saat berkendara serta meminimalisir kecelakaan berlalu lintas," kata AKP Sukadi.
Baca juga: Kemenkumham: Warga asing bisa ajukan "e-VoA" 90 hari sebelum tiba di Indonesia
Baca juga: Kemenkumham: Warga asing bisa ajukan "e-VoA" 90 hari sebelum tiba di Indonesia