Jakarta (ANTARA) - Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI mengatakan warga negara asing (WNA) bisa mengajukan permohonan electronic Visa on Arrival (e-VoA) paling cepat 90 hari sebelum tiba di Indonesia.
"Batas waktu penggunaan e-VoA paling lambat adalah 90 hari sejak diterbitkan," kata Subkoordinator Humas Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham Achmad Nur Saleh melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis.
Artinya, sambung dia, orang asing dapat mengajukan e-VoA paling lama tiga bulan sebelum tanggal kedatangan di Indonesia. Adapun masa tinggal pengguna e-VoA yakni 30 hari terhitung sejak peneraan stempel masuk di paspor.
Kendati pengajuan permohonan e-VoA terbilang fleksibel dan waktu penerbitannya cepat, Achmad menyarankan WNA tidak membuat permohonan di tengah perjalanan ke Indonesia.
"Hal ini untuk memastikan orang asing benar-benar sudah mengantongi e-VoA sebelum tiba di Indonesia," jelasnya.
Sebab, sebelumnya terdapat beberapa kasus pemohon e-VoA yang sedikit terhambat terutama pada saat pembayaran. Biasanya, hal itu dikarenakan penolakan kartu oleh bank. Misalnya, kesalahan nomor PIN, kesalahan daftar riwayat hidup atau tagihan sebelumnya belum dibayarkan.
Dalam situasi tertentu, misalnya, WNA harus segera melakukan kunjungan mendadak, pertemuan bisnis dan tidak ada jeda waktu yang cukup, maka WNA masih bisa mengajukan VoA secara manual.
Terakhir, untuk mengajukan e-VoA, pemohon perlu menyiapkan foto halaman biodata paspor (format JPG/JPEG/PNG), foto diri ukuran paspor (format JPG/JPEG/PNG) serta kartu debit/kredit berlogo visa/Mastercard/JCB.
Kartu yang digunakan sebagai pembayaran tidak harus atas nama yang bersangkutan. Selama kartu tersebut valid dan memiliki 3D secure system dapat digunakan untuk transaksi internasional.