Yogyakarta (Antara Bali) - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan M. Nuh berharap Mahkamah Konstitusi dapat mengambil keputusan secara bijaksana terkait uji materi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional, khususnya program Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional.
"Kami persilahkan Mahkamah Konstitusi (MK) mengambil keputusan secara bijaksana. Kami persilahkan saja. MK adalah lembaga tertinggi," kata M. Nuh usai mendampingi Presiden Singapura Tony Tan Keng Yam saat berdialog dengan mahasiwa Universitas Gadjah Mada (UGM) di Yogyakarta, Jumat.
Menurut dia, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan akan menjalankan apapun keputusan dari lembaga tersebut, baik penghapusan program RSBI atau tetap mempertahankan keberadaan RSBI.
Selama belum ada keputusan tetap dari MK, lanjut M. Nuh, program RSBI yang telah berjalan selama ini akan tetap berlangsung seperti biasanya.
"RSBI masih tetap jalan. Selama belum ada keputusan apa-apa, program ini tetap jalan," lanjutnya.
Permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, khususnya pasal 50 ayat 3 sudah diajukan sejak Desember 2011, namun hingga kini belum ada keputusan apapun dari MK.
Kesimpulan akhir MK dibacakan pada Juni 2012 dan hingga kini belum ada keputusan apapun terkait program RSBI yang kini sudah berjalan di sekitar 1.300 sekolah mulai sekolah dasar hingga sekolah menengah atas.
Jika MK Mengabulkan pembatalan pasal ini, maka status RSBI harus dihapus dan penyelenggaraan satuan pendidikan berkurikulum internasional juga dilarang. (LHS/T007)