Kepolisian Sektor Denpasar Utara mengungkap pelaku yang telah melakukan pencurian di Yayasan Pendidikan Taman Mahatma Gandhi, Jalan Cokroaminoto, Denpasar, Bali.
Kapolsek Denpasar Utara Iptu I Putu Carlos Dolesgit di Denpasar, Bali, Kamis mengatakan pelaku JKT (21) merupakan seorang karyawan mekanik yang telah bekerja selama lima tahun pada yayasan tersebut.
Kapolsek Carlos Dolesgit mengatakan penangkapan terhadap pelaku berawal dari adanya laporan dari pihak Yayasan Taman Mahatma Gandhi pada Selasa 24/1/2023 yang mendapati ruang tata usaha dan ruangan kepala sekolah dalam keadaan berantakan.
"Pencurian ini awalnya diketahui setelah pegawai mengecek kaca jendela ruang kepala sekolah sudah dalam keadaan pecah dan kaca nako ruang tata usaha sudah terlepas," kata dia.
Setelah mengetahui beberapa barang milik yayasan tidak ditemukan dalam ruangan yang biasanya tempat penyimpanan, pegawai melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisan.
Dalam laporan tersebut, pihak pelapor mengaku kehilangan dua buah DVR merk Hikvision yang disimpan di ruang kepala sekolah Taman Rama Intercultural School, DVR merk LG dan sebuah DVR merk Samsung di ruang tata usaha.
Selain itu, dua unit laptop merk HP dan Lenovo, serta sebuah dompet berisi uang tunai Rp1,5 juta juga ikut hilang.
Adapun total kerugian yang dialami korban sebesar Rp45,5 juta.
Berdasarkan hasil rekaman kamera CCTV diketahui ciri-ciri pelaku dari baju yang dikenakan, sampai akhirnya mengarah ke tersangka JKT.
“Pelaku melakukan aksinya dengan mudah karena sudah mengetahui situasi dan seluk beluk di lokasi. Caranya masuk dengan meloncat lewat tembok belakang sekolah kemudian mengambil kunci ruangan yang sudah pelaku ketahui termasuk ruangan kepala sekolah tetapi karena tidak ketemu akhirnya dipecahkan dengan batu," kata Kapolsek Denpasar Utara Carlos Dolesgit.
Dari berbagai jenis barang yang telah dicuri pelaku, satu unit merk Lenovo sudah berhasil dijual tersangka kepada salah seorang yang tak dikenal di kawasan Jalan Diponegoro, Denpasar.
"Barang berupa empat DVR sudah dibuang tersangka di sungai daerah Gelogor Carik dan sebuah Laptop sudah dijual kepada orang tak dikenal di Rimo, Jalan Ponogoro, Denpasar seharga Rp3 juta," kata Carlos.
Selain itu, kata Carlos, adapun maksud dari pelaku membuka kaca nako di ruang tata usaha untuk menghilangkan jejak agar pihak yayasan mengira bahwa yang melakukan hal tersebut adalah orang dari luar yayasan.
Namun, setelah melakukan pengecekan CCTV, ciri-ciri pelaku yang terdapat di dalam rekaman berbagai CCTV di yayasan tersebut mengarah kepada tersangka.
Pelaku pun berhasil ditangkap oleh pihak kepolisan berdasarkan keterangan saksi dan rekaman CCTV.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman tujuh tahun penjara.